PASAMANSUMBAR

Garap RKB MTSN 1 Pasaman, CV Artha Yola Tama Abaikan K3 

Tampak pekerja tidak memakai alat pelindung diri pakaian K3 (Foto: Refdinal BN.com)

PASAMAN, BIDIKNASIONAL.com – Meski Penerapan Pakaian Keselamatan Kesehatan Kerja (K3) secara jelas telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun masih saja ditemui beberapa perusahaan yang disinyalir mengesampingkan penerapan K3 ini.

 Salah satunya dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan ruang kelas baru MTsN 1 Pasaman oleh CV.Artha Yola Tama dengan kontrak senilai Rp 2.850.083.000 terpantau para pekerja nya tidak mengunakan APD  pakaian K3 (22/5/2024).

Selain tidak memakai pakaian K3, lokasi kegiatan yang berada dalam lingkungan sekolah yang ramai oleh para pelajar dan guru tersebut juga dibiarkan terbuka, tidak seperti kegiatan konstruksi pada umumnya yang memagari lokasi kegiatan dengan pagar seng.

Yang mana diharapkan bisa mengurangi kebisingan pekerjaan pembangunan, mengurangi debu menyebar luas ke lingkungan sekitar, hingga mencegah kemungkinan adanya pentalan matrerial keluar lokasi kegiatan yang dapat menelan korban pihak luar proyek.

Sebelumnya, terkait dugaan pengabaian keselamatan para pekerja ini telah dikonfirmasikan kepada Hendra selaku pihak pelaksana kegiatan yang ditemui di lapangan. Ia mengatakan jika pakaian K3 tersebut tengah dalam pemesanan, (14/5/2024).

“Saat ini belum tapi sudah dipesan, mungkin akan datang bersamaan dengan bahan² lain yang akan datang,” ungkap Hendra.

Lebih lanjut hendra mengatakan kalau kegiatan tersebut telah berjalan selama 12 hari.” Pekerja kita sudah mulai sesuai dengan kontrak kurang lebih sudah 12 hari pekerjaan berjalan,” terangnya.

Terkait kejadian ini wartawan juga mengkonfirmasi kepada perusahaan pengawas pekerjaan tersebut yaitu CV.Jakestra Consultant, ia menjelaskan pihaknya sudah memperingatkan  perusahaan.

“Kami selaku pengawas sudah mengingatkan dan itu sudah kita tulis di buku instruksi,” jelasnya.

Terkait kejadian ini Ardinof, ketua DPP LSM KPAN angkat bicara, ia menilai perusahaan tidak patuh dengan aturan yang sudah ada.

“Kewajiban bagi perusahaan untuk menerapkan K3 ini kan sudah jelas, diatur oleh undang-undang, dan pasti dalam semua proyek terutama fisik sudah ada anggaran tersendiri untuk K3,” terangnya.

Ia menilai perilaku perusahaan ini yang bisa mengancam nyawa tenaga kerjanya perlu ditindak oleh pihak terkait.

“Ini kebiasaan kalau dibiarkan dan sudah jadi cara-cara licik perusaan yang tidak bertanggung jawab terhadap pekerja nya, agar dana K3 ini bisa mereka di simpannya. Untuk itu pengawas ketenagakerjaan perlu melihat ini dan memeriksa perusahaan tersebut,” imbuhnya.

Kelalaian pihak perusahaan ini dalam menerapkan K3 sepertinya perlu dipertanyakan karena sesuai dengan aturan Keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja merupakan tanggung jawab pengusaha. Pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja dilakukan secara bersama oleh pimpinan atau pengurus perusahaan dan seluruh tenaga kerja.

Sementara itu aturan mengenai keselamatan dan kesehatan kerja diatur dalam UU Ketenagakerjaan dan bertujuan untuk melindungi pekerja dari risiko kecelakaan kerja, meningkatkan derajat kesehatan para tenaga kerja, menjamin keselamatan tenaga kerja, dan menjaga agar sumber produksi dipelihara dan dipergunakan secara aman dan berdaya guna. Selain itu, produktivitas kerja dapat terwujud jika keselamatan dan kesehatan tenaga kerja juga dilindungi.

Laporan: Refdinal

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button