BANGKALAN, BIDIKNASIONAL.com – Ombudsman RI melakukan monitoring dan kajian sistematik jaminan perlindungan sosial BPJS ketenagakerjaan terhadap tenaga kerja rantan di Kabupaten Bangkalan, bertempat di Aula Ponegoro Pemkab setempat, Rabu (5/6/2024).
Kepala Keasistenan Pemeriksaan VI Ombudsman RI, Ahmad Sobirin menuturkan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan cabang Madura harus bisa melindungi seluruh pekerja formal dan informal di Bangkalan.
“Ombudsman Republik Indonesia sebagai Lembaga negara pengawas penyelenggara pelayanan publik melakukan kajian sistemik jaminan perlindungan sosial terhadap tenaga kerja rentan di Bangkalan,” Ujarnya.
Menurutnya, Bangkalan termasuk salah satu kabupaten di Jawa Timur yang sudah memiliki program afirmasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada dua kelompok masyarakat petani dan nelayan.
Selain itu, Sobirin juga menambahkan tujuan kegiatan itu untuk mengetahui implementasi kebijakan instruksi presiden Nomor 2 tahun 2021, tentang upaya optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan dalam kerangka regulasi di peraturan daerah serta untuk mengetahui tata kelola atas akuisasi kepesertaan BPU oleh BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami akan mengkaji terkait dengan saksestorinya atau kendalanya dan ingin mendapatkan data jumlah petani dan nelayan yang sudah mendapat perlindunan jaminan sosial ketenagakerjaan, kedepan untuk lebih ditingkatkan lagi dan dua kelompok masyarakat itu dalam kepesertaan BPJS ketenagakerjaan diupayakan mendapat bantuan iuran dari pemerintah dan di Bangkalan sudah dilakukan,” ungkapnya.
Ditempat yang sama, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Hadi Purnomo menjelaskan, memang Inpres nomor 2 tahun 2021, presiden melihat keanggotaan jaminan sosial tenaga kerja rentan masih belum optimal.
“Angkatan kerja secara keseluruhan masih seputar ASN, TNI Polri dan ada juga yang usia 15 tahun belum bekerja juga. BPJS Ketenagakerjaan di rasa belum optimal dalam mengcover pekerja rentan. Sehingga kedepan harus di maksimalkan,” terangnya.
Tentu untuk memaksimalkan itu, menurutnya dalam amanah undang undang BPJS Ketenagakerjaan terdapat kompinen penyelenggara. Seluruh komponen, baik dari pemerintah Pusat, pemerintah Provinsi maupun pemerintah Kabupaten/Kota harus bersinergi.
“Semua komponen ini mendapat tugas untuk meningkatkan masyarakat pekerja ini terlindungi jaminan sosial dan untuk meningkatkan kualitas layanan menjadi lebih baik,” ujarnya.
Laporan: Humas/Red
Editor: Budi Santoso