JATIMSIDOARJO

Terlibat Aliran Dana Insentif Pajak, Kuasa Hukum Siskawati: Semua Pejabat di Sidoarjo Diproses Hukum

Terdakwa Siska Wati bersama Penasehat Hukumnya (PH), Erlan Jaya Putra, saat Persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Pada Senin (24/6/2024)/ Foto:ist

SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com – Mantan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Saerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Siska Wati terdakwa, dugaan kasus korupsi pemotongan dana Insentif pegawai BPPD menyebut praktik pemotongan insentif yang menjeratnya sudah diberlakukan sejak tahun 2014 di era Bupati sebelumnya dan melibatkan banyak pihak.

Hal itu disampaikan Erlan Jaya Putra kuasa hukum Siska Wati, dalam agenda dakwaan sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya yang dipimpin Ketua Majelis Ni Putu Sri Indayani pada, Senin (24/6/2024).

Erlan mengatakan Siska Wati bukan satu-satunya pegawai di BPPD yang ditugaskan untuk kolektif potongan insentif pegawai. Dari pengakuannya, banyak pihak termasuk Kepala Bidang (Kabid) lainya yang turut menerima tugas tersebut dari Ari Suryono Kepala Badan yang juga menjadi tersangka KPK.

“Praktik pemotongan insentif pegawai itu sudah diberlakukan jauh di era Bupati sebelumnya sejak tahun 2014. Tentunya bukan hanya Siska yang diberi tugas pimpinan nya. Banyak yang terlibat harusnya semuanya diproses juga, jangan tebang pilih KPK itu,” kata Pengacara dari Bandung itu usai persidangan.

Erlan menjelaskan, pihak-pihak lain yang terlibat harusnya turut diproses hukum. Selain itu, ia mengatakan dalam kasus yang menjerat Siska tidak ada kerugian Negera samasekali jika dilihat dari kontruksi perkaranya.

“Saya kira tidak ada kerugian negara sepeserpun. Karena potongan insentif itu atas persetujuan bersama dan perlu diingat kembali, insentif Siska Wati sendiri juga turut dipotong. Semua bukti kami ada,” tegasnya.

Lebih dalam Erlan berharap, aparat penegak hukum diminta untuk turut mengusut pihak lain yang terlibat sejak tahun 2014 silam. Ia menyayangkan jika hanya beberapa orang yang diproses, kredibilitas KPK dan APH lainya dipertanyakan.

“Harus diusut semua itu dari 2014 silam. Apalagi aliran potongan insentif itu tidak hanya mengalir ke Bupati saja. Ada beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) dan juga pejabat lainnya yang turut menerima,” jelas Erlan.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, Siska Wati sebagai tersangka kasus dugaan pemotongan insentif ASN. Penetapan Siska Wati ini sebagai pengembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang melibatkan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor.

Dalam dakwaan Siska Wati didakwa melanggar Pasal 12 huruf f Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

Laporan: Ted

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button