JATIM

Polres Banyuwangi Tangkap Bandar Togel Asal Kaotan

BANYUWANGI, JATIM, BN – Tepatnya Senin Tanggal 1 Oktober 2018 sekira pukul 15.30 wib Satrekrim Polres Banyuwangi meringkus pelaku perjudian jenis togel dan pelaku dikenakan pasal 303 ayat (1) ke 2 KUHP dan TKP (tempat kejadian perkara) didalam rumah di Desa Kaotan Kecamatan Blimbingsari, Kabupaten Banyuwangi.

Pelakunya adalah Miswan (pengecer), umur 55 tahun, laki-laki, swasta, alamat Dusun Krajan, Desa RT 02 RW 1 Desa Kaotan, Kecamatan Blimbingsari, Kabupaten Banyuwangi, Pujiono (pengepul) umur 63 tahun, laki-laki, swasta, alamat Dusun Bubuk, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi, Suwito (pembeli), umur 38 tahun, laki-laki, swasta, alamat Dusun Banje RT 03 RW 1 Desa Bubuk, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi dan Indra Setia W (pengepul), 47 tahun, swasta, alamat Dusun Banje RT.04 RW II, Desa Bubuk, Kecmatan. Rogojampi, Kabupaten Banyuwang.

Dari tangan pelaku diamankan Barang Bukti (BB) yaitu 3 buah Hp merk Nokia, 1 buah Hp merk Huawei, 1 buah Hp merk Advan, 2 lembar rekapan nomor pasangan togel, 2 buah ballpoint, 1 buah kalkulator, 1 buah kartu ATM bank BRI, uang tunai Rp.1.287.000,-.

Kasat Rreskrimum AKP. Panji Prakista, SH menyampaikan, ” benar mas, tim Buser Reskrimum Polres Banyuwangi berhasil menangkap 4 (empat) Tersangka perjudian jenis Togel di sebuah rumah dan dengan bukti-bukti 5 (lima) Hp, uang tunai Rp.1.287.000,-, dua (2) lembar rekapan nomor pasangan togel, 1 (satu) buah kalkulator, 1 (satu) buah kartu ATM bank BRI, sekira pukul 15.00 wib di Desa Kaotan Kecamatan Blimbingsari, Kabupaten. Banyuwangi, ” jelasnya pada Kabiro/ wartawan BIDIK Nasional, Selasa (02/09/2018).

Panji menambahkan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwasannya di Desa Kaotan masih maraknya peredaran perjudian jenis togel, selanjutnya tim Buser reskrimum melakukan penyelidikan dan menangkap seorang laki-laki bernama Miswan dan diamankan beserta barang bukti berupa Hp merk Nokia dan uang tunai Rp.307.000,- dan selanjutnya dilakukan interogasi pada Miswan dan hasil interogasi ada 3 (tiga) orang yang terlibat perjudian togel yaitu Pujiono, Suwito, Indra Setia W, masing-masing pelaku punya peran sebagai pengepul, pengecer dan pembeli.

Harapannya Kasat Reskrim AKP. Panji Prakista, SH, untuk masyarakat dihimbau ikut membantu kalau ada tindak kejahatan dilingkungannya dan Satreskrim Polres banyuwangi siap membantu masyarakat, demi terciptanya situasi aman, tertib, dan kondusif di kabupaten Banyuwangi. (Djoni/ TIM)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button