JATIMSURABAYA

Ingin Hidup Mewah, Dua Pemuda Ini Nekat Gasak TV di Hotel-hotel

SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Berkeinginan hidup mewah diangan-angankan dua pemuda masing-masing berinisial TGH (20 tahun), dan ADE (20 tahun), nampak pupus, setelah Polisi mengetahui seluk-beluknya.

Akibat pupusnya hidup dalam kemewahan yang dialami dua pemuda tersebut, kini harus berurusan dengan pihak berwajib sehingga terali besi menjadi tujuan akhir perbuatannya.

Data dihimpun media Bidik Nasional, kedua pemuda tersebut, merupakan spesialis pencurian Televisi di Hotel-hotel yang ada di Surabaya, Sidoarjo, hingga Malang.

Seperti dijelaskan Kapolsek Genteng Kompol Bayu Halim Nugroho, bahwa kedua pelaku merupakan incaran Polisi terkait kasus pencurian. Namun, aksinya diketahui setelah adanya laporan.

“Begitu, kita dapati laporan. Selanjutnya, kita tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan yang akhirnya bisa menangkap kedua pelaku beserta barang buktinya,” jelas Kompol Bayu Halim Nugroho, Senin (08/07/2024).

Berawal pencurian yang dilakukan oleh kedua pelaku yaitu berpura-pura sebagai tamu Hotel. Kemudian aksi pencuriannya menggunakan Obeng untuk melepas baut yang menempel pada bracket TV ke dinding.

“Selepas itu, TV yang dicurinya dimasukkan ke dalam Tas Laundry berukuran besar guna mengelabuhi Petugas Hotel, lalu dibawa keluar pada saat Check-Out,” lanjut Kompol Bayu Halim Nugroho.

Menurut pengakuan, dari kedua pelaku. Bahwa TV yang berhasil dicurinya terjual melalui amplikasi Marketplace Facebook seharga Rp.250 ribu rupiah hingga Rp.750 ribu rupiah, dan uang hasil penjualannya diperuntukkan biaya hidup sehari-hari.

“Selain itu, pelaku juga mengakui baru 4 kali melakukan aksi yang sama di Hotel-hotel Reddoors Surabaya, Sidoarjo hingga ke Malang,” sebut Kapolsek.

Terkait pengungkapan kasus ini juga, berhasil diamankannya barang bukti berupa 3 (tiga) buah Obeng dan 1 (satu) unit Televisi LED merk SAMSUNG 22 inch Warna hitam. Sedangkan, untuk mengganjar perbuatan jahat kedua pelaku, kita jeratkan dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkas Kapolsek Genteng Kompol Bayu Halim Nugroho.

Pewarta: Abd. Rosi

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button