Lokasi tanah kavling di desa suko RT 02/Rw 01 kecamatan Sukodono kab sidoarjo yang diduga ilegal (Foto: yah BN.com)
SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com – Penjualan tanah kavling di Desa Suko RT 02 /Rw 01 kecamatan Sukodono diduga ilegal. Pasalnya tanah Kavling yang lokasi tepatnya di sebelah Timur lapangan sepak bola desa Suko, tersebut masih sengketa.
Berdasarkan hasil investigasi wartawan Bidiknasional.com (bn.com) bahwa tanah tersebut masih sengketa antara Siti Cholifah warga Suko rt 01 /rw 01,Kecamatan Sukodono kabupaten Sidoarjo. Siti Cholifah cs,ini penguasa lahan yang sekarang lagi sengketa dengan Agus Subekti.
Pada hari rabu 9/7/2024 di lokasi Agus Subekti kelihatan menyuruh tukang untuk memulai membangun tanah tersebut, dan ada juga Iksan yang di duga sebagai pengembang yang di duga ilegal. Di lokasi juga kelihatan Ichwan tukang mengurus dokumen tanah tersebut.
Berdasarkan pantauan bn.com luas tanah yang di kavling sekitar lebih dari 5000 m2 kalau di rupiahkan sekitar Rp 10 m lebih.
“Apa yang dilakukan Agus dan Iksan ini telah melanggar atau menabrak aturan. Pihak berwenang Polresta Sidoarjo, Polda Jatim dan Satpol PP Pemkab Sidoarjo di harap segera turun lapangan mengusut kasus tersebut,” kata seorang warga pada bn.com.
Laporan: yah
Editor: Budi Santoso