JATIMSURABAYA

Kolaborasi BPJamsostek Surabaya Karimunjawa Bersama Hotel Harris Gubeng Lindungi Pekerja Rentan

SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – BPJamsostek Surabaya Karimunjawa berkolaborasi dengan Hotel Harris Gubeng Lindungi Pekerja Rentan. Rabu 17 Juli 2024, Dalam peringatan ulang tahun Hotel Harris Gubeng yang ke-9, Mr. Steven selaku General Manager Hotel Harris Gubeng menyalurkan program corporate social responsibility (CSR), dengan cara memberikan perlindungan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan selama 6 bulan kepada 5 pelaku usaha di lingkungan sekitar kelurahan Gubeng periode Juli 2024 hingga Desember 2024.

Adapun iuran per bulan yang dibayarkan oleh Hotel Harris Gubeng adalah Rp. 16.800,-. Hal ini disambut baik oleh Ibu Fatin Hamamah, S.Ag selaku Lurah Gubeng yang mendampingi para pelaku usaha di kelurahannya.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa, Adventus Edison Souhuwat yang akrab disapa Sonny menyampaikan apresiasinya terhadap partisipasi dan kepedulian dari Hotel Harris Gubeng dalam memberikan perlindungan kepada pekerja rentan melalui program CSR-nya.

Sonny mengungkapkan saat ini masih banyak pekerja rentan di Surabaya, namun baru sedikit yang tercover dalam perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, mengingat penghasilan dan kondisi kerja mereka masih dibawah standar, memiliki tingkat kesejahteraan rendah, dan kemampuan terbatas untuk menjadi peserta program jaminan sosial ketenagakerjan.

Para pekerja rentan ini sesuai Peraturan Gubernur Nomor 6 Tahun 2024 sesuai Pasal 5 ayar 4 huruf c merupakan tenaga kerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU). Sejumlah langkah mesti dilakukan untuk memperluas cakupan kepesertaan demi melindungi para pekerja BPU tersebut.

Pekerja rentan yang dimaksud adalah seperti buruh bangunan, tukang ojek, pekerja rumah tangga, marbot, tukang parkir, petani, nelayan dan lain sebagainya. Pekerja kategori ini termasuk pekerja informal/BPU yang memiliki risiko dalam bekerja namun tidak memiliki kemampuan secara finansial untuk memperoleh perlindungan jaminan sosial.

Sonny, mengatakan dengan iuran Rp16.800 tiap bulan per tenaga kerja, maka pekerja rentan akan mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Yaitu mulai dari perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis, hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja.

“Kami berharap langkah dari Hotel Harris Gubeng ini dapat mentrigger dan meningkatkan kepedulian perusahaan-perusahaan lainnya untuk ikut berpartisipasi dalam memberikan perlindungan kepada pekerja rentan, serta menjadi stimulus awal bagi pekerja rentan untuk kemudian melanjutkan kepesertaannya,” ungkap Sonny.

Sonny melanjutkan, semakin banyak pihak-pihak yang berpartisipasi aktif dalam program ini, semakin banyak saudara – saudara kita yang bekerja di sektor ekonomi informal/BPU yang terlindung oleh negara melalui jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan. Mari dukung program negara Sejahterakan Pekerja di Sekitar Anda atau yang lebih akrab dinamakan SERTAKAN!

Laporan: Humas/Red

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button