JATIMSURABAYA

Pencuri Aki Mobil di Pertokoan Jalan Ngaglik Surabaya Nyaris Diamuk Warga

SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Nasib tak mujur dialami YA (23 tahun), seorang spesialis pencurian Aki mobil, yang nyaris diamuk warga setelah kepergok beraksi di tempat Parkir Pertokoan Jalan Ngaglik, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya.

Respon cepat Kepolisian dari Polsek Genteng, mengamankan seorang pencuri Aki asal Pulo Wonokromo Surabaya itu, dari amuk warga berbuah hasil. Sehingga tak sempat menjadi bulan-bulanan warga yang ingin menghakimi.

Kapolsek Genteng Kompol Bayu Halim Nugroho S.H., S.I.K., M.Si., membenarkan, berawal pengungkapan kasus pencurian ini, ketika personil piket mendapati telepon dari Scurity Pertokoan di Jalan Ngaglik, tentang adanya seseorang pencuri Aki di tempat Parkir.

“Setelah direspon, ternyata benar adanya. Sehingga personil kami langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka YA beserta mengamankan barang bukti sebuah Aki merk Yuasa Pavecta N100,” kata Kapolsek Genteng Kompol Bayu Halim Nugroho, kepada Bidik Nasional, Rabu (31/07/2024).

Peristiwa pencurian yang dilakukan oleh tersangka YA terjadi pada hari Minggu tanggal 28 Juli 2024, sekitar pukul 16.30 Wib. Modusnya, berkeliling secara mobile dengan mengendarai kereta kelinci mencari sasaran Truk yang terparkir dan lengah pengawasan.

“Ketika tersangka YA berhasil menemukan sasarannya, kemudian menggunakan kunci ring ukuran 10 inci yang sudah disiapkan untuk membuka baut yang tertancap di Aki, lalu kabur melarikan diri,” lanjut Kapolsek.

Sempat tersangka YA mengelak dan berpura-pura tidak tau menahu terkait sangkaan pencurian, sambil memarkirkan kereta kelincinya. Namun, salahsatu warga menyampaikan bahwa telah menyembunyikan sebuah Aki dibawah selokan.

“Saat barang bukti tersebut berhasil ditemukan, tersangka YA tidak bisa berbuat apa-apa, sehingga Petugas langsung membawa ke Mako guna menghindari amukan warga yang geram,” tutur Kapolsek.

“Betul, tersangka YA bekerja sebagai sopir kereta kelinci. Tapi sebelumnya juga pernah bekerja sebagai kuli bangunan,” imbuhnya.

Kapolsek menambahkan, tersangka YA saat ini sudah dijebloskan ke dalam Sel tahanan dan turut diamankannya sebuah Aki merk Yuasa Pevecta N100 dan 1 (satu) buah kunci ring ukuran 10 inci.

“Untuk pasal yang dijeratkan yakni pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun,” pungkasnya.

Pewarta: Abd. Rosi

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button