JATIMSURABAYA

Jadi Pengedar Narkoba Jaringan Lapas, Nenek di Bangkalan Ditangkap Polisi

BANGKALAN, BIDIKNASIONAL.com – Seorang nenek di Kabupaten Bangkalan, mengejutkan perhatian publik. Pasalnya, terlibat peredaran barang haram seperti Narkotika jenis sabu-sabu jaringan salah satu Lembaga Permasyarakatan (Lapas) di Jawa Timur.

Seperti yang terlihat dalam kegiatan Konferensi Pers pada Kamis (01/08/2024). Seorang nenek yang dicurigai sebagai pengedar sabu-sabu ditangkap beserta barang buktinya yaitu 4 poket sabu siap edar dengan berat keseluruhan 1,98 gram.

“Ini merupakan bukti kuat, komitmen Polres Bangkalan dalam memberantas peredaran narkoba diwilayah Kabupaten Bangkalan, agar tidak merambah masif peredarannya,” ungkap AKBP Febri Isman Jaya, selaku Kapolres Bangkalan, kepada wartawan, Kamis (01/08/2024).

Tersangka yang ditunjukkan ini, adalah seorang janda berinisial K berusia (55 tahun), asal Kabupaten Bangkalan, yang memiliki 4 cucu. Dia ditangkap atas keterlibatan peredaran narkoba jenis sabu-sabu.

“Penangkapannya dilakukan pada hari Selasa tanggal 9 Juli 2014, di salahsatu tempat Kost yang ada di Jalan HOS Cokroaminoto, Bangkalan,” kata AKBP Febri sapaan lekatnya.

AKBP Febri juga menjelaskan, alasan tersangka terlibat dalam kasus peredaran barang haram tersebut, dipicu masalah kebutuhan ekonomi yang mendesak semenjak ditinggal suaminya meninggal dunia.

“Jadi, ibu-ibu ini, mengaku nekat menjual sabu-sabu untuk memenuhi kebutuhan hidup anak-anaknya. Sebab, ia berstatus janda karena suaminya meninggal dunia sehingga menjadi tulang pungung keluarga,” jelasnya.

“Ibu-ibu ini, juga pernah tersandung dengan kita Kepolisian terkait kasus yang sama. Sehingga kita menyatakan sebagai residivis,” sambung AKBP Febri.

Selain itu, tersangka juga mengakui bahwa 4 poket sabu-sabu yang diakui miliknya, dari bandar di salahsatu Lapas di Jawa Timur, melalui seorang perantara yang saat ini masih dalam pengejaran.

“Sedangkan untuk mengganjar dari perbuatan tersangka, kita jeratkan dengan pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya.

Pewarta: Abd. Rosi

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button