
SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Upaya penelusuran pihak Kepolisian dalam melakukan penyelidikan terkait maling motor berkerudung yang sempat viral dibeberapa Media Sosial (Medsos), akhirnya berhasil diungkap oleh Tim Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Pelaku adalah BMP (26 tahun), warga Jalan Randu Agung Surabaya. Dia ditangkap atas keterbuktiannya melakukan aksi pencurian sebuah Handphone dan 1 (satu) unit sepeda motor di Jalan Sidotopo Wetan Surabaya, pada hari Selasa tanggal 19 September 2023.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP William Cornelis Tanasale melalui Kasihumas Iptu Suroto, mengungkapkan, penangkapan terhadap pelaku Curanmor tersebut, berdasarkan laporan dari korban berinisial LTPP (19 tahun), warga di Sidotopo Wetan Surabaya.
“Korban melaporkan kepada kita Kepolisian atas kehilangan sebuah Handphone dan satu unit sepeda motor Honda Beat dirumahnya,” ungkap Iptu Suroto, Jum’at (16/08/2024).
Diterimanya laporan tersebut, kemudian Opsnal piket segera membuat olah TKP yang dilanjutkan dengan upaya penyelidikan. Termasuk memeriksa sejumlah saksi-saksi dan CCTV dilokasi kejadian.
“Alhasil, ciri-ciri pelaku berhasil diidentifikasi meski memakai cadar atau kerudung saat melakukan aksi pencurian. Selanjutnya dilakukan upaya pengejaran hingga menetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Iptu Suroto menjelaskan.
Lanjut Iptu Suroto, pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2024, keberadaan pelaku BMP diketahui. Kemudian Tim Jatanras yang dipimpin langsung Ipda Musthofa langsung gerak cepat melakukan penyergapan dirumahnya.
“Ketika dilakukan penyergapan, pelaku BMP sangat kooperatif. Dia mengakui semua perbuatannya, selanjutnya pelaku BMP beserta barang bukti seperti pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi dan sepeda motor korban dibawa ke Mapolres guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” tutur Iptu Suroto.
Selain itu, pelaku BMP juga mengaku pernah melakukan aksi pencurian diwilayah Sidoarjo pada tahun 2023. Dan kini masih terus dilakukan pengembangan untuk mencari kemungkinan adanya komplotan dan lokasi kejadian serupa yang melibatkan pelaku.
“Sedangkan untuk mengganjar atas perbuatannya pelaku BMP dijerat dengan pasal 363 tentang pencurian yang ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya.
Pewarta: Abd. Rosi
Editor: Budi Santoso



