Penahanan para tersangka. (Foto: Teddy Syah/bidiknasional.com)
SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo membuat kejutan tepat pada peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2024, Selasa (9/12/2024).
Pada kesempatan tersebut, Kejari Sidoarjo resmi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan Rusunawa di Tambaksawah, Kecamatan Waru, Sidoarjo.
Keempat tersangka yang ditahan berinisial IF, BS, R, dan S. Mereka kini telah dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Surabaya di Kejati Jatim, Jalan Ahmad Yani, Surabaya.
Salah satu tersangka, IF, diketahui merupakan Kepala Desa Tambaksawah yang ikut terlibat dalam pengelolaan pendapatan dari rusunawa yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp9,7 miliar.
BACA JUGA : BUPATI NONAKTIF SIDOARJO, GUS MUHDLOR DITUNTUT 6,4 TAHUN PIDANA
Kajari Sidoarjo, Roy Rovalino Herudiansyah, menjelaskan bahwa praktik korupsi ini telah berlangsung cukup lama, yaitu sejak 2008 hingga 2022.
Selama periode itu, pendapatan dari sewa rusunawa yang seharusnya masuk ke kas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo malah dikelola oleh pihak pemerintah desa dan swasta.
“Sejak tahun 2008 hingga 2022, pengelolaan rusunawa yang seharusnya menjadi aset daerah malah dikelola oleh pemerintah desa dan pihak swasta,” ujar Roy, didampingi oleh Kasi Intelijen Hadi Sutcipto dan Kasi Pidsus John Franky Yanafia Ariandi.
Menurut Kajari Sidoarjo, Pengelolaan yang diterapkan itu tidak sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan, sehingga menyebabkan kerugian negara yang cukup besar.
Roy juga menegaskan komitmen Kejari Sidoarjo dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayahnya. “Kami berharap peringatan Hari Antikorupsi ini menjadi momentum untuk terus memerangi korupsi,” ucapnya.
Selain pengungkapan kasus korupsi, Kejari Sidoarjo juga aktif dalam pencegahan tindak pidana korupsi. Salah satu bukti upaya tersebut adalah kegiatan sarasehan yang digelar pada 6 Desember 2024 di Aula Baharuddin Lopa.
Acara tersebut turut mengundang Plt Bupati Sidoarjo, Subandi, serta jajaran Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setempat.
Sarasehan dengan tema “Pengadaan, Pengelolaan, Pemanfaatan dan Pengamanan Aset Milik Pemerintah Daerah yang Baik Sebagai Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi”
Bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran tentang pentingnya pengelolaan aset yang transparan dan akuntabel. Kegiatan ini diharapkan dapat mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di masa mendatang.
Kejari Sidoarjo berharap penindakan terhadap kasus korupsi ini bisa memberikan efek jera dan memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan aset pemerintah di Sidoarjo dan daerah lainnya.
“Dengan adakan kegiatan itu, kami Kejari Sidoarjo berharap dapat melakukan pencegahan terkait Perkara Korupsi” ungkap Roy. (Ted)
Video Saat penahanan Para Tersangka Rusunawa