Suasana persidangan Mantan Bupati Sidoarjo, Gus Muhdlor. (Foto: Teddy Syah/Bidiknasional.com
SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com – Mantan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, atau akrab disapa Gus Muhdlor, dijadwalkan Senin, 16 Desember 2024 besok, akan membacakan pledoi pribadinya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, pukul 09.00 pagi.
Persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Surabaya ini menjadi momen penting bagi Gus Muhdlor untuk menyampaikan pembelaannya secara langsung kepada majelis hakim.
Gus Muhdlor pada persidangan sebelumnya dituntut Penuntut Umum (PU) KPK Adry Lesmana, hukuman pidana 6 tahun 4 bulan, juga diwajibkan membayar denda Rp 300 juta serta mengembalikan uang pengganti Rp 1,4 miliar subsider 3 tahun penjara.
BACA JUGA : TUNTUTAN GUS MUHDLOR DINILAI TINGGI, PH KEBERATAN TERHADAP JPU KPK
Selepas persidangan, tim penasehat hukum Gus Muhdlor, Mustofa Abidin mengatakan bahwa Gus Muhdlor akan menyampaikan pledoi atau nota pembelaannya juga secara pribadi.
“Gus Muhdlor juga akan menyampaikan pledoi pribadinya,”
“Lalu, selanjutnya akan dilanjutkan kami selaku Penasehat Hukumnya” ujar Mustofa, pada Senin (9/12).
Selain itu Mustofa juga mengatakan, tuntutan penuntut umum KPK sangat berseberangan dengan pihaknya. Mustofa mengaku telah menyiapkan materi-materi pembelaan dalam sidang hari senin besok.
“Tuntutan PU KPK sangat berseberangan dengan kami,”
“Pastinya kita telah menyiapkan materi-materi untuk pembelaan di sidang senin besok,” lanjutnya.
BACA JUGA : REFLEKSI AKHIR TAHUN 2024 OTTO HASIBUAN DI UMSIDA
Secara subyektif, Mustofa memiliki analisis tersendiri atas fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan yang tentunya berseberangan dengan pihak JPU itu.
Perlu diketahui perkara ini mencuat berawal dari adanya operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kantor BPPD Sidoarjo, pada 25 Januari 2024 lalu.
Saat itu, KPK mengamankan 11 orang, termasuk mantan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan mantan Kassubag Umum dan Kepegawaian Siska Wati.
Keduanya kini telah divonis hakim PN Tipikor Surabaya masing-masing hukuman 5 tahun dan 4 tahun penjara.
Mereka terbukti memotong insentif ASN BPPD Sidoarjo 10 hingga 30 persen mulai triwulan keempat 2021 sampai triwulan keempat 2023 dengan total Rp 8,544 miliar. (Ted)
—— Simak Cuplikan Video Selengkapnya ——