Bekas Gigitan Mampu Membantu Mencari Pelaku Kejahatan

SURABAYA, BN – Tingkat kriminalitas yang meningkat menjadi salah satu faktor berkembangnya ilmu forensik. Saat ini forensik berkembang menjadi multidisiplin ilmu. Salah satunya adalah odontologi forensik. Odontologi forensik adalah ilmu pengetahuan yang menggunakan gigi geligi untuk kepentingan identifikasi dan kepentingan peradilan atau penegakan hukum. Salah satu barang bukti yang dapat digunakan dalam odontologi forensik adalah bite mark atau bekas gigitan. Bite mark atau bekas gigitan ini bisa terdapat pada tubuh korban ataupun terdapat pada makanan yang digigit oleh pelaku yang terdapat di TKP.
Metode menggunakan bite mark ato bekas gigitan dalam kasus kriminal tidak terlalu sulit yaitu dengan cara menyamakan bekas gigitan yang ditemukan pada tubuh korban atau di TKP dengan tersangka. Dalam beberapa kasus kriminal di luar negeri maupun di indonesia bitemark digunakan sebagai petunjuk dan salah satu bukti di pengadilan dalam tindak pidana.
Dalam sebuah jurnal di portugal yang ditulis oleh cristina palmela pereira melaporkan sebuah kasus kekerasan seksual dimana didapatkan bekas gigitan pada lengan kiri belakang korban. Dimana setelah dilakukan rekonstruksi dan analisa morfofogi dinyatakan itu adalah gigitan manusia dan dapat diketahui pelakunya serta dapat dijadikan bukti yang cukup kuat.
Dalam kasus ini didapatkan bekas gigitan tunggal disertai memar yang mulai memudar, dengan dua lengkungan dimana lengkungan yang bawah terdapat bekas gigitan yang berbentuk alat gigi dalam hal ini adalah kawat gigi. Setelah diperiksa secara langsung kemudian bekas gigitan difoto dengan resolusi tinggi dan dengan koreksi warna sesuai dengan warna asli dari obyek. Pengambilan foto dilakukan dengan filter pada panjang gelombang 415 hingga 450 nm tanpa dan dengan skala ABFO di bidang yang sama dan berdekatan dengan tanda gigitan untuk menghindari distorsi.


Kemudian dilakukan analisa dari hasil pencetakan tersebut dan ditemukan tiga bagian tajam gigi seri bawah yang tercetak yaitu gigi 32 31 dan 41 serta bagian puncak gigi taring bawah yaitu gigi 33. Diantara gigi 31 dan 41 ditemukan adanya jarak dengan luka memar yang terlihat cukup jelas yang diakibatkan oleh trauma benda tumpul tetapi bukan gigi. Dan terlihat juga adanya jarak diantara dua gigi lain yaitu gigi 32 dan 33. Serta memar yang terdapat di lengkung atas cocok dengan cetakan bibir atas tersangka. Tanda bulat kuning pada gambar menggambarkan gigi 41 31 32 dan 33. Tanda panah diantara gigi 41 dan 31 adalah jarak dan area memar.Tanda panah diantara gigi 32 dan 33 menggambarkan jarak yang lain. Dan tanda panah di atas menggambarkan area memar secara keseluruhan yang cocok dengan bibir atas tersangka.

Dilakukan foto dan pemeriksaan pada tersangka meliputi jaringan keras dan jaringan lunak, kondisi TMJ (temporo mandibula joint), jarak maksimum antara gigi seri atas dan bawah ketika membuka mulut serta deviasi rahang ketika membuka dan menutup mulut. Pada bagian dalam mulut juga dilakukan pemeriksaan meliputi ukuran lidah, kondisi jaringan penyangga gigi dan kondisi susunan gigi. Dari hasil analisis didapat tersangka menggunakan kawat gigi serta diketahui terdapat dua jarak antara gigi 31 dan 41 dengan gigi 32 dan 33.
Dari gambar di atas setelah diukur ditemukan kesamaan antara kondisi baik jaringan lunak maupun jaringan keras antara bekas gigitan pada korban dan tersangka. pada kondisi jaringan lunak ditemukan kesamaan bentuk bibir dan memar pada lengkumg atas bekas gigitan. Pada jaringan keras ditemukan jarak gigi yang sama antara gigi 31 dan 41 serta gigi 32 dan 33 antara bekas gigitan dan tersangka.Fakta lain juga terlihat adanya memar yang disebabkan oleh benda tumpul yaitu kawat gigi.
Dari contoh laporan kasus ini dapat dilihat bahwa peran odontogi forensik dapat membantu mengidentifikasi tindak pidana dan mungkin dapat menjadi alternatif selain pemeriksaan DNA yang cukup mahal. Sehingga ke depannya sosialisasi dan peningkatan mutu tentang odontologi forensik dapat ditingkatkan.



