Penjelasan BRM Kusumo Putra Kuasa Hukum Tersangka SR (Foto: Heru BN Grobogan)
GROBOGAN, BIDIKNASIONAL.com – Pengadilan Negeri (PN) Purwodadi telah resmi menyatakan gugurnya gugatan praperadilan yang diajukan SR melalui kuasa hukumnya.
Putusan ini menguatkan status tersangka yang ditetapkan oleh Kepolisian dalam kasus dugaan pencabulan anak muridnya di SDN 2 Pandanharum, Kecamatan Gabus, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.
Dalam sidang gugatan praperadilan SR, Pengadilan Negeri Purwodadi memutuskan menolak upaya peninjauan atas penangkapan SR, pada Jumat, (11/10/2024). Permohonan terdakwa dinyatakan gugur oleh Hakim, karena perkara pokok sudah disidangkan.
Sebagaimana diketahui, dalam praperadilan ini terdakwa memohon kepada hakim agar menyatakan tidak sah penangkapan, penggeledahan, penyitaan, segala penetapan yang telah dikeluarkan oleh termohon dalam hal ini Kepolisian Polsek Gabus, Polres Grobogan dan Polda Jateng
Putusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal Abraham Amrullah, pada Senin 23 Desember 2024 di ruang sidang PN Purwodadi Jalan R. Surapto. Sidang yang sempat tertunda dari 10.00 WIB baru dimulai pada pukul 13.00 WIB.
Gugatan praperadilan yang diajukan terdakwa SR itu gugur karena perkara pokok terdakwa tersebut telah mulai disidangkan. Hal tersebut didasarkan pada Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 102/PUU-XIII/2015 dan Putusan MK nomor 66/PUU-XVI/2018, serta berdasarkan Pasal 82 Ayat (1) huruf d KUHP.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa SR atau pemohon praperadilan, BRM Kusumo Putra, mengatakan menerima dan meghormati apapun itu keputusan hakim tentang gugatan praperadilan klien kami SR. Dari awal kami semua sudah memperkirakan putusan hakim dengan tidak hadirnya tergugat pada persidangan pertama.
“Tapi ini kan belum selesai, bahwa masih ada sidang pokok perkara maka perlu pembuktian. Yang jelas kami masih yakin, jika klien kami tidak melakukan dengan apa yang dituduhkan, “ungkap Kusumo didepan kantor PN Purwodadi usai gelar sidang gugatan praperadilan.
Meskipun demikian, Kusumo meyakini bahwa pihaknya belum mengaku kalah dengan putusan sidang gugatan praperadilan tersebut, hanya saja terbentur pada Undang-Undang Pasal 82 Ayat (1) huruf d KUHP maka kami menerimanya. “Kita belum kalah, bahwa klien kami bukan pelaku, kami akan fokus pada sidang selanjutnya yakni sidang esepsi, ” tuturnya.
Laporan: Heru Budianto
Editor: Budi Santoso