BANGKALAN, BIDIKNASIONAL.com – Perbuatan jahat AB (24 tahun), dan HD (29 tahun), memang tidak bisa ditolerir. Pasalnya, kedua pria yang diwanti-wanti sebagai pecandu Judi Online (Judol), nekat melakukan aksi pencurian sepeda motor milik tetangganya sendiri.
Akibat dari aksi perbuatan jahatnya itu, kedua pelaku yang beralamatkan di Desa Jaddih, Kabupaten Bangkalan Madura, diseret ke Kantor Polisi guna dimintai pertanggung jawaban di mata hukum.
Disampaikannya Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh kedua pria yang diseret ini, pada hari Rabu tanggal 4 Desember 2024, yang lalu.
“Dimana keduanya telah berhasil mencuri sepeda motor Yamaha Mio dengan nomor Polisi M -5470- GZ milik AN (44 tahun), yang juga merupakan tetangga dari kedua pelaku Curanmor tersebut,” kata AKBP Febri, sapaan lekatnya, Kamis (26/12/2024).
Terungkapnya aksi kejahatan kedua pelaku setelah Petugas berhasil menelusuri keberadaan sepeda motor Yamaha Mio milik korban di rumah seorang penadah berinisial D yang kini masih dalam pengejaran.
“Petunjuk dari sepeda motor yang ditemukan oleh petugas. Tak berselang lama berhasil menangkap pelaku AB dan HD dirumahnya masing-masing tanpa perlawanan,” lanjut AKBP Febri.
Ajun Komisaris Besar Polisi di Bangkalan itu juga menjelaskan, alasan kedua pelaku mencuri sepeda motor karena kecanduan Judol, yang kini peredarannya marak atau meresah dikalangan masyarakat.
“Terkait pasal yang kita jeratkan kepada kedua pelaku AB dan HD yakni Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkasnya.
Pewarta: Abd. Rosi
Editor: Budi Santoso