BANYUWANGIJATIM

Satresnarkoba Polresta Banyuwangi Ungkap Peredaran Okerbaya, Tiga Tersangka Diamankan

BANYUWANGI, BIDIKNASIONAL.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap peredaran obat keras berbahaya (Okerbaya) yang meresahkan masyarakat, khususnya di kalangan remaja dan pelajar di wilayah Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi.

Kapolresta Banyuwangi kombes Pol Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si.,M.H menegaskan bahwa Kepolisian akan menindak siapapun yang terlibat dalam peredaran narkoba. sebagai bentuk komitmen melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.

“Kami mengimbau dan mengajak masyarakat agar bersama-sama mencegah dan memberantas peredaran narkoba. Apabila ada informasi, masyarakat bisa langsung menghubungi kepolisian,” ujarnya.

Di samping itu, Kasat Resnarkoba Kompol M. Khoirul H., S.H., M.H., mengungkapkan bahwa operasi ini berhasil dilakukan pada Rabu (8/1/2025) sekitar pukul 17.00 WIB. Lokasi pengungkapan berada di pinggir jalan Dusun Sumberbaru, Desa Kalibaruwetan, Kecamatan Kalibaru.

Dalam operasi ini, tiga tersangka berhasil diamankan: MS (27), warga Dusun Sepanjangwetan, Kecamatan Glenmore. APP (28), warga Dusun Krajan, Desa Kalibaruwetan, Kecamatan Kalibaru. RFR (34), warga Dusun Malangsari Desa Kebonrejo, Kecamatan Kalibaru.

Lebih lanjut Kasat Resnarkoba mengatakan bahwa Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran pil Trihexyphenidyl (Threx) dan Dextromethorphan di kalangan remaja dan pelajar.

Penyelidikan mengarah pada saksi yang membawa dua plastik klip berisi pil Threx. Dari pengakuannya, obat tersebut dibeli dari dua tersangka, MS dan APP.

Petugas kemudian mengamankan kedua tersangka dengan barang bukti berupa 316 butir Pol Threx dan 64 butir pil Dextro dan 64 butir pil Dektromethorphan. Pengembangan kasus membawa petugas ke tersangka ketiga, RFR, yang ditemukan dalam rumah di dsn Krajan Desa Kalibaru wetan Kec. Kalibaru dengan barang bukti tambahan antara lain 316 butir pil Trihexyphenidyl, 68 butir pil Dextromethorphan, Uang tunai Rp2.100.000, Sepeda motor, handphone dan sejumlah plastik klip.

Ketiga tersangka kini mendekam di Polresta Banyuwangi untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Jo pasal 55, 56 KUHP.

Kasatresnarkoba memastikan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar. Operasi ini menjadi bentuk nyata komitmen Polresta Banyuwangi dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang.

Laporan: Dj/styo

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button