SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Awal periode tahun 2025, puluhan kasus terkait kejahatan 3C (Curat, Curas dan Curanmor), berhasil diungkap oleh Kepolisian Resort Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, dalam dua minggu terakhir.
Puluhan kasus 3C yang terungkap berjumlah 13 perkara dengan 14 tersangka diamankan beserta barang buktinya yaitu sebuah mobil dan 6 (enam) unit sepeda motor, dompet, kotak amal, Handphone, perhiasan hingga burung.
Menurut penjelasan AKBP William Cornelis Tanasale selaku Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, dalam kegiatan Konferensi Pers, pada hari Kamis Siang (16/01/2025), tercatat dari identitas 14 tersangka ini, berasal dari berbagai wilayah yang ada di Surabaya hingga ada beberapa tersangka merupakan residivis yang kembali melakukan aksi kejahatan yang serupa.
“Bahkan ada beberapa tersangka yang diamankan ini juga, mengaku telah menjual barang hasil curian sebelum tertangkap oleh Petugas,” jelas Kapolres dihadapan wartawan.
Selain itu, Kata Kapolres, bahwa keberhasilan pengungkapan sebanyak 13 kasus dengan 14 tersangka, merupakan sebuah komitmen atau tanggung jawab Kepolisian dalam melakukan pengayoman dan memberikan perlindungan serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Ini merupakan suatu bukti komitmen penanganan sigap Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, dalam memberantas pelaku kejahatan di wilayah yang sangat meresah,” kata Kapolres.
“Kami meminta masyarakat untuk meningkatkan pengamanan kendaraan pribadi, seperti penggunaan kunci ganda pada kendaraan, serta meningkatkan kewaspadaan di lingkungan sekitar,” sambungnya.
Kapolres juga menegaskan, kepada para pelaku kejahatan yang masih berkeliaran segera untuk berhenti sebelum aparat bertindak lebih keras menindak.
“Kami siap bertindak tegas kepada para pelaku kejahatan, hentikan aksi kalian sebelum aparat kami bertindak lebih keras,” tegas AKBP William.
Pewarta: Abd. Rosi
Editor: Budi Santoso