
KAB. GARUT, BIDIKNASIONAL.com – Anggota MPR RI Muhammad Hoerudin Amin menegaskan perjuangan kemerdekaan telah mengamanahkan Indonesia untuk “memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”.
Lantas fokus pendidikan tersebut, terangnya, kemudian ditegaskan dan tertuang dalam Pasal 31 ayat 2 UUD 1945.
Hal tersebut ia sampaikan saat menggelar Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan yang berlangsung di kantor Pimpinan Daerah Persatuan Islam (PD Persis) Kabupaten Garut, Senin 24 Februari 2025.
Sosialisasi Empat Pilar itu merupakan media Sosialisasi Dapil (Sosdap) MPR RI yang membahas tentang Pancasila, UUD 1945, NKRI & Bhineka Tunggal Ika.
Dibeberkan anggota Komisi X DPR RI ini, dalam Pasal 31 ayat 1 sampai 5 UUD 1945 mendapat amandemen keempat pada Sidang Tahunan MPR 2022 tanggal 1-11 Agustus 2022. Juga Pasal 31 ayat 1 sampai 5 merupakan bagian UUD 1945 Bab XIII tentang Pendidikan dan Kebudayaan UUD 1945.
“Pasal 31 ayat 1 sampai 5 UUD 1945 mengatur tentang kewajiban dan hak warga negara Indonesia dalam pendidikan, kewajiban pemerintah di bidang pendidikan dasar dan sistem pendidikan, dan anggaran pendidikan nasional. Berikut isi pasal 31 ayat 1 sampai 5 UUD 1945 seperti dikutip dari buku UUD 1945 dan Perubahannya oleh Redaksi Bmedia,” tegasnya.
Legislator Fraksi PAN menilai, kewajiban pemerintah di bidang pendidikan salahsatunya dengan meningkatkan kualitas pendidikan. Sebab, sambungnya, kualitas pendidikan adalah fondasi utama bagi kemajuan suatu bangsa.
“Pendidikan yang berkualitas tidak hanya membekali individu dengan pengetahuan dan keterampilan, tetapi juga membentuk karakter dan nilai-nilai yang mendukung pembangunan berkelanjutan,” ujarnya.
Begitu pula, lanjut Hoerudin, disebutkan bahwa dalam Pasal 28 UUD 1945 (dari Pasal 28A s.d Pasal 28J UUD 1945), diterangkan bahwa setidaknya ada 10 hak mendasar yang melekat pada manusia. Adapun beberapa hak mendasar atau hak asasi manusia di Indonesia, antara lain hak untuk hidup, hak untuk berkeluarga, hak untuk berkomunikasi, hingga hak untuk mendapatkan pendidikan.
Ia menyebut bahwa Pasal tentang pendidikan sebagai hak asasi manusia dimuat dalam Pasal 28C UUD 1945. Adapun bunyi Pasal 28C UUD 1945 adalah: Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
“Karenanya, pendidikan merupakan salah satu faktor utama dalam pembangunan sebuah negara. Melalui pendidikan yang berkualitas, sumber daya manusia dapat dibentuk dan dikembangkan sehingga mampu bersaing di era globalisasi saat ini. Oleh karena itu, perhatian terhadap pendidikan harus selalu diutamakan dalam pembangunan negara. Dan negara harus hadir dalam membangun kualitas dan memberikan hak pendidikan yang lebih baik,” pungkasnya.
Laporan: Zaen
Editor: Budi Santoso



