DEDI IRAWAN : PENYUSUNAN RKPD PESIBAR TAHUN 2026 DAN RPJMD TAHUN 2025- 2029 FOKUS PENCAPAIAN VISI DAN MISI

Bupati Dedi Irawan mengikuti Musrenbang RKPD Pesibar Tahun 2026 dan RJPMD Tahun 2025-2029, Kamis (13/3/2025)/ Foto: ist
PESISIR BARAT, BIDIKNASIONAL.com – Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) menggelar kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026 dan Forum Konsultasi Publik (FKP) Rancangan Awal (Ranwal) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029, di Aula Losmen Sunset Beach Pekon Way Redak Kecamatan Pesisir Tengah, Kamis 13/3/2025.
Dalam laporannya, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda), Syaifullah, S.Pi., yang disampaikan Kabid. Pemerintahan, Sosial dan Budaya (Pemsosbud), Brian Virzada, S.H., M.M kegiatan itu digelar berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah berikut perubahannya, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD ) dan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), serta tata cara perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD.
“RKPD Tahun 2026 dan RPJMD Tahun 2025-2029 ke depan merupakan pedoman dalam merencanakan pembangunan di Pesibar. Keberhasilan pelaksanaan pembangunan sebagaimana direncanakan sangat bergantung pada komitmen dari pemerintah daerah dan seluruh pelaku pembangunan. Untuk itu, diperlukan kerjasama, sinergitas, dan harmonisasi untuk mencapai Pesibar yang sejahtera, maju, madani dan religius sebagai dearah tujuan wisata terdepan dengan fokus pada pembangunan berkesinambungan yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat, pelestarian lingkungan dan pengembangan potensi lokal,” tukas Kabid. Pemsosbud, Brian Virzada.
Sementara itu Bupati, Dedi Irawan, menyampaikan bahwa musrenbang dan FKP sebagai salah satu tahapan dalam proses penyusunan dokumen RKPD Pesibar Tahun 2026 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Pesibar Tahun 2025-2029. Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2004 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017, penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah dilaksanakan secara bersama-sama dengan melibatkan seluruh perangkat daerah dan pemangku kepentingan sehingga dokumen RKPD Tahun 2026 dan RPJMD Tahun 2025-2029 sinkron dengan RKPD dan Rencana Strategis (Renstra).
“Dalam proses penyusunan RKPD Pesibar Tahun 2026 dan RPJMD Pesibar Tahun 2025-2029 hal-hal yang harus menjadi perhatian yakni program, kegiatan, dan sub kegiatan difokuskan pada pencapaian visi dan misi, indikator kinerja yang terukur, pemenuhan belanja standar pelayanan minimal dan mandatory spending. Selain itu, dokumen perencanaan pembangunan Pesibar dipastikan bersinergi dengan dokumen perencanaan pembangunan pemerintah pusat dan Pemprov Lampung,” tegas Bupati, Dedi Irawan.
Masih kata Bupati, Dedi Irawan, sedangkan RKPD merupakan penjabaran dari RPJMD yang memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah serta rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu satu tahun yang disusun dengan berpedoman pada RKP dan program strategis nasional yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
“Dalam rangka penyusunan RPJMD dan RKPD tersebut perlu dilakukan koordinasi, sinergi, dan harmonisasi dengan perangkat daerah dan pemangku kepentingan. Maka dari itu saya berharap agar forum ini dapat menjadi forum diskusi yang produktif sehingga dapat memperkaya dan menyempurnakan dokumen rancangan RKPD Pesibar Tahun 2026 dan RPJMD Pesibar Tahun 2025-2029,” pungkas Bupati, Dedi Irawan.
Laporan: TAUFIK
Editor: Budi Santoso