JATIMSIDOARJO

Praperadilan Kades Nonaktif Sidokerto Ditolak, Kejari Sidoarjo Lanjutkan Penyidikan Penjualan Tanah Kas Desa

Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo, John Franky (kiri) dan Kasi Intel, Hadi Sucipto (kanan). (Foto: ist)

SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo memastikan akan terus melanjutkan penyidikan kasus dugaan penjualan tanah kas desa (TKD) oleh mantan Kepala Desa (Kades) Sidokerto, Kecamatan Buduran, Ali Nasikin.

Langkah tegas ini diambil setelah permohonan praperadilan yang diajukan oleh Ali Nasikin resmi ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo pada Rabu, 26 Maret 2025.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sidoarjo, John Franky Yanafia Ariandi, mengonfirmasi bahwa penolakan tersebut memperkuat posisi hukum pihak kejaksaan dalam melanjutkan penyidikan.

“Putusan sidang praperadilan Ali Nasikin telah dibacakan oleh PN Sidoarjo. Dengan ditolaknya permohonan tersebut, otomatis proses penyidikan akan terus dilanjutkan,” kata John Franky kepada Rekan Media, Kamis (10/4/2025).

BACA JUGA : PASCA KEBIJAKAN TARIF 32 PERSEN PRODUK EKSPORT INDONESIA OLEH TRUMP INI AJAKAN GUBERNUR KHOFIFAH KEPADA APINDO JATIM

Sidokerto
Proses jalannya persidangan Praperadilan di PN Sidoarjo. (Foto: ist)

Ali Nasikin diduga menjual tanah kas desa kepada pengembang pada tahun 2021 dengan cara mengubah statusnya menjadi tanah gogol. Akibat perbuatan tersebut, negara dirugikan hingga mencapai Rp 3,1 miliar.

Saat ini, Ali Nasikin telah resmi ditahan dan mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Lapas Kelas IIA Sidoarjo, Jawa Timur, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Selain Ali Nasikin, dua orang lain yang merupakan anggota Tim 9 panitia pembebasan lahan tahun 2021 juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya turut mengajukan upaya praperadilan yang kini masih dalam proses.

“Proses hukum akan terus kami kawal hingga tuntas,” tegas John Franky, menandaskan komitmen Kejari Sidoarjo dalam menangani perkara dugaan korupsi ini.

Laporan : Teddy Syah Roni

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button