JATIMSIDOARJO

Heri Achmadi Kades Trosobo Nonaktif Didakwa Lakukan Pungli PTSL Rp 277 Juta

Heri Achmadi (biru), Kades Trosobo nonaktif pasca dengarkan dakwaannya. (Foto: ist)

SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com – Kepala Desa (Kades) Trosobo nonaktif, Heri Achmadi, resmi menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Sedati, Sidoarjo, Jumat (2/5) kemarin. Ia didakwa melakukan pungutan liar (pungli) dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2023.

Dalam sidang yang beragenda pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo, I Putu Kisnu Gupta, mengungkapkan bahwa Heri Achmadi melakukan pungutan terhadap 1.438 warga dengan dalih berbagai biaya tambahan, seperti pengurusan dokumen, pengeringan lahan, dan kebutuhan administrasi lainnya.

“Warga diminta membayar Rp 150 ribu per orang, ditambah dengan permintaan untuk menyediakan patok dan materai secara mandiri. Namun, penggunaan uang tersebut tidak jelas,” ujar JPU I Putu Kisnu Gupta di hadapan majelis hakim.

Tak hanya itu, sebanyak 20 warga yang ingin mengubah status lahannya dari zona hijau menjadi lahan kering agar dapat dibangun juga diminta membayar pungutan tambahan hingga Rp 2,5 juta per orang. Namun, hasilnya tidak sesuai dengan yang dijanjikan. Sertifikat tanah tetap tercatat sebagai lahan hijau.

“Total pungutan dari program pengeringan lahan mencapai Rp 50 juta. Warga kecewa karena sertifikat tidak berubah status meski telah membayar,” imbuhnya.

BACA JUGA : PASUTRI ASAL SUKODONO SIDOARJO, TERLIBAT PERDAGANGAN JUAL ORGAN TUBUH DI INDIA

Secara keseluruhan, JPU menyebutkan bahwa uang pungutan yang dikumpulkan Heri mencapai Rp 277 juta. Dana tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya dan diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

Atas perbuatannya, Heri Achmadi didakwa melanggar Pasal 12 huruf e jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia juga dijerat dengan Pasal 11 Undang-Undang yang sama, yang mengatur tentang tindak pidana korupsi oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Selain Heri, JPU juga menyebut nama Sari Dia Ratna, anggota panitia PTSL Desa Trosobo, yang diduga terlibat dalam praktik pungli ini. Namun, perkara Sari ditangani secara terpisah.

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi dari tim penasihat hukum terdakwa Heri Achmadi.

Laporan : Teddy Syah Roni

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button