
Agus Sukamto (Foto: Husnan BN)
MOJOKERTO, BIDIKNASIONAL.com – Diduga PT. Bank BRI Syaria’ah tidak melakukan azas Bank Syari’ah, terhadap debitur yang bernama Agus Sukamto, SH dan Sutrah, suami istri warga dusun Pasinan desa Jabon kecamatan Mojoanyar kabupaten Mojokerto Jawa Timur, maka kedua debitur tersebut melakukan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, dengan nomer perkara, 43/Pdt.G/2013/ PN Mkt tertanggal 07 November 2013 dan di Pengadilan Agama (PA) Mojokerto dengan nomer 2860/Pdt.G/2013 PA Mojokerto. Dengan tergugat PT. Bank BRI Syari’ah, Kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang Sidoarjo ( KPKNL ) dan Awalina selaku pemenang lelang agunan aset debitur yang dianggap oleh penggugat sebagai penadah angunan tanah rumah sengketa.
Agus Sukamto dan Sutrah Jumat, (31/05/2025) saat memberikan penjelasan kepada awak Media Bidik Nasional (BN) menyatakan, berawal dari pinjam uang untuk modal usaha, senilai Rp. 176 Juta pada BRI Syari’ah di cabang Surabaya jalan Diponegoro Surabaya Jawa Timur, awal hingga pertengahan lancar angsurannya, karena beberapa faktor mulailah angsuran tersendat dua kali, dapat surat peringatan (SP) satu dan dua, namun BRI Syari’ah menawari untuk dijual seharga Rp.150 juta, pihaknya tidak setuju karena harga aset agunan seharga Rp. 400 Juta, sehingga terjadi tidak kesepakatan kedua belah pihak.
Dari situ berlanjut dilakukan lelang oleh BRI Syari’ah dengan KPKNL Sidoarjo pada tanggal 25 April 2013 yang berupa Sertifikat Hak Milik (SHM ) nomer 1573 atas nama Agus Sukamto berupa tanah dan bangunan di dusun Pasinan desa Jabon, di menangkan istri salah satu anggota TNI-AD yang bernama Awalina, “yang disesalkan namanya Bank Syari’ah tapi tidak bermoral syari’ah, Prosesnya dengan cara premanisme, intimidasi,” kata Abah Sukamto panggilan akrab Agus Sukamto.
Atas kejadian itu pihaknya sepakat mengajukan gugatan perdata, namun hasilnya dari dua gugatan perdata pihak penggugat dan tergugat tidak ada kata sepakat baik di PN Mojokerto maupun PA Mojokerto, sehingga sidang gugatan berlanjut dengan keputusan, diantaranya, bahwa pengadilan negeri Mojokerto dan pengadilan agama Mojokerto, tidak berwenang memeriksa perkara sengketa lelang. Dari kejadian lelang yang banyak kejanggalan, tidak sesuai hasil kesepakatan tanggal 19 September 2011 dengan nomer 73 pada notaris Rossuliati, SH. yang mengacu pada undang-undang nomer 21 tahun 2008 pasal 55 tentang perbankan syari’ah, “Percuma Bank syari’ah tapi prakteknya gak syari’ah,” gumamnya, seraya mengatakan dan banyak kejadian di luar ketentuan syariah.

Lahan dan rumah lokasi sengketa
Sementara Awalina selaku tergugat mengatakan, dirinya menguasai lahan dan rumah atas dasar dari proses menang lelang, sudah beberapa tahun yang lalu. “Kalau mereka tanya, sudah balik nama atas nama saya,” katanya melalui hp selulernya karena berada di luar kota.
Hal yang sama di ungakapkan kepala dusun Pasinan. “Sudah beberapa tahun yang lalu, tanah, rumah berubah atas nama awalina,” kata Pak Polo. Namun sayang pihak bank syari’ah belum bisa di konfirmasi dengan alasan sudah merger, kata pihak security.
Laporan: husnan
Editor: Budi Santoso



