
Kantor Balai Desa Kwaron (Foto: ist)
JOMBANG, BIDIKNASIONAL.com – Proyek peningkatan jalan hotmix Dusun Nglerep,Desa Kwaron, Kabupaten Jombang diduga dikerjakan secara asal- asalan bahkan diduga menyimpang dari spek . Pada proyek jalan hotmix tersebut tidak ditemukan nya papan nama proyek, sehingga layak di sebut proyek “Siluman”.
Keterangan dihimpun Bidik Nasional (BN), Sayang anggaran negara yang diberikan agar bisa dinikmati warga setempat, ternyata pada pengerjaan proyek jalan hotmix itu di kerjakan kurang bagus , bahkan mutu kualitas nya buruk. Terkesan bila dipandang mata orang pasti geleng geleng kepala bila melihat proyek jalan aspal ( hotmix) tersebut. Pengerjaan terkesan carut marut bila melihat cara penataan proyek hotmix di Dusun Nglerep, Desa Kwaron tersebut.
Proyek “Siluman” jalan hotmix tersebut terbilang dikerjakan oleh kontraktor nekat. Bahkan sejak awal pekerjaan hingga selesai warga tidak mengetahui sumber dananya dari mana serta anggarannya berapa, karena tidak ada papan nama proyek.
Saat BN bertanya pada beberapa warga setempat, terkait anggaran dan dananya dari mana, warga tidak mengetahui anggarannya.
“Anggarannya berapa dan darimana saya tidak tahu, yang mengerjakan juga bukan orang sini, habis dari sini pindah ke Dusun Kwaron,” terang warga, Senin (21/7).
Masih di tempat yang sama, tak jauh beda dengan keterangan tetangganya, warga juga mengatakan, “pengerjaannya malam hari, belum ada satu bulanan, jalan ini pekerjaannya terkesan asal – asalan, garapan proyek jalan hotmix tersebut sangat kasar, kemarin sudah makan korban anak kecil, ada anak kecil jatuh sampai berdarah,” ujarnya.
Hingga berita ini ditayangkan Kepala Desa. Kwaron belum berhasil ditemui BN. Awak media mencoba mencari Kades di balai desa tapi juga tidak ada di tempat.

Proyek jalan hotmix Dusun Nglerep,Desa Kwaron diduga tidak sesuai spek, bahkan terkesan asal- asalan
Sementara itu warga Desa Kwaron juga berharap kepada kepala desa agar terbuka terkait pembangunan di desa kwaron. “Jangan slintutan dengan warga, bila dikerjakan oleh pihak ketiga juga sampai kan kepada warga, jangan asal- asalan,” ujar warga setempat.
“Selain itu, kami sebagai warga berhak mengetahui pada pembangunan itu, darimana anggaran yang dikucurkan dan berapa nilai nya, bahkan penggunaan anggaran harus ada kejelasan, karena menyangkut mutu dan kualitas pada bangunan,” Ujar warga.
Perlu diketahui, Dasar Hukum dalam pasal 7 Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Peraturan Presiden (Perpres) nomor 16 tahun 2018 mengatur tentang pengadaan barang atau jasa pemerintah, yang mencakup kewajiban memasang papan nama proyek.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum(Permen PU) UU nomor 12 tahun 2014 dan nomor 29 tahun 2006 mengatur tentang kewajiban memasang papan nama proyek pada bangunan fisik yang di biayai oleh negara.
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 39 mengatur bahwa kepala desa wajib menyampaikan informasi mengenai APB desa kepada masyarakat melalui media informasi termasuk papan informasi desa. UU tersebut sangat jelas tentang betapa pentingnya pemasangan papan nama proyek dan informasi kepada publik dan masyarakat agar tidak menimbulkan kecurigaan dan dugaan yang di dasari pelanggaran transparansi oleh pihak pengelola proyek desa.
Sementara itu salah satu tokoh masyarakat setempat ketika di temui BN, menyampaikan, “inilah akibat proyek di tangani oleh pihak ketiga ,bukan di kerjakan oleh warga desa kwaron sendiri. Bukan warga yang di untungkan, tetapi kepala desa yang Untung. Siapa yang membawa rekanan yang memperkerjakan nya, kalau bukan kepala desa ,ya beginilah jadinya, karena warga dianggap nggak tahu apa- apa, tetapi ternyata yang tidak becus ya kepala desa kwaron, karena menunjuk tekanan yang kurang di jamin tanggung jawabnya,” ungkapnya.
Selain itu, ada warga lain juga ikut bicara dan berpendapat, “ini bukan sekedar masalah kualitas jalan, namun juga penggelapan uang rakyat, anggaran yang di gelontoran berasal dari pajak rakyat, makanya warga setempat merasa kecewa.” Ujarnya lagi.
Laporan: Tok
Editor: Budi Santoso



