JATIMSIDOARJO

Kejari Sidoarjo Banding Perkara Jual Beli Ginjal, Pasutri Asal Sukodono

Terdakwa Farid dan Ayu selepas persidangan. (Foto: Teddy Syah/BN.com)

SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo resmi ajukan upaya hukum banding atas putusan perkara TPPO dengan modus jual beli ginjal. Banding ini diajukan tepat tujuh hari setelah putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo dibacakan, yakni, pada Senin 18 Agustus 2025, kemarin.

Kasipidum Kejari Sidoarjo, Hafidi, menyatakan bahwa keputusan untuk banding merupakan langkah yang sudah diperhitungkan berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, dan barang bukti yang telah dihadirkan.

“Bagi kami, putusan itu kurang memenuhi rasa keadilan. Karena itu, kami menggunakan hak untuk melakukan upaya hukum banding,” ujarnya, Senin (25/8/2025).

Kejari Sidoarjo
Kasipidum Kejari Sidoarjo, Hafidi. (Foto: Teddy Syah/BN.com)

Menurut Hafidi, putusan hakim sangat jauh dari tuntutan jaksa. Bahkan, terdapat perbedaan pasal yang digunakan dalam putusan dengan yang dituntut oleh jaksa penuntut umum.

“Kalau kami menuntut dengan pasal TPPO, namun putusan justru diputus menggunakan Undang-Undang Kesehatan,” tegasnya.

Baca Juga : 2 Oknum Wartawan Dilaporkan ke Polresta Sidoarjo  Diduga Lakukan Pemerasan

Ia menambahkan, langkah banding ini merupakan langkah menguji kembali penerapan hukum yang diputuskan di tingkat pertama. Selanjutnya, pihaknya akan menyerahkan memori banding kepada pengadilan.

Meski demikian, Hafidi menegaskan bahwa pihaknya tetap akan menghormati apapun hasil putusan banding di Pengadilan Tinggi nantinya.

“Apapun nanti keputusan pengadilan, akan kami laksanakan,” tegasnya.

Kejari Sidoarjo
Pengacara Supolo Setyo Wibowo (kanan) dan Edy (kiri). (Foto: Teddy Syah/BN.com)

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Supolo Setyo Wibowo, membenarkan adanya upaya hukum banding dari pihak kejaksaan. Ia menghormati langkah Kejari Sidoarjo dalam melakukan banding.

“Betul, banding. Tapi kami masih menunggu memori bandingnya. Setelah itu jadi, baru kami bisa membuat kontra memori,” kata Supolo.

Ia berharap, di tingkat Pengadilan Tinggi, kliennya justru bisa mendapatkan keringanan putusan.

“Kami berharap putusan tetap sama, atau bisa berkurang, bahkan kalau bisa bebas,” pungkas Supolo.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Herjuna Wisnu Gautama menyatakan perbuatan para terdakwa terbukti melanggar hukum, tetapi tidak memenuhi unsur tindak pidana perdagangan orang sesuai dakwaan primer.

Para terdakwa, Dalam pertimbangan Majelis, dinilai perkara ini lebih tepat dijerat Pasal 432 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan junto Pasal 55 ayat (1) junto Pasal 53 ayat (2).

Akhirnya, Farid dan Baharudin masing-masing divonis 3 tahun penjara. Sementara Ayu, yang merupakan istri Farid, mendapat hukuman 2 tahun penjara. Ketiganya juga diwajibkan membayar denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Laporan : Teddy Syah

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button