JATIMMADIUN

JKN untuk Semua: WNI dan WNA Sama-Sama Terlindungi

Ilustrasi

MADIUN, BIDIKNASIONAL.com – Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarkaan oleh BPJS Kesehatan tidak hanya memberikan perlindungan kesehatan bagi Warga Negara Indonesia (WNI), akan tetapi juga Warga Negara Asing (WNA) yang telah memenuhi ketentuan dan syarat administrasi sebagai peserta JKN. Hal tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen BPJS Kesehatan dalam mewujudkan sistem jaminan kesehatan yang inklusif dan berkeadilan tanpa membedakan status kewarganegaraan.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Madiun, Wahyu Dyah Puspitasari menyampaikan bahwa kewajiban kepesertaan JKN bagi WNA bertujuan untuk memastikan setiap orang yang tinggal dan bekerja di Indonesia memiliki hak yang sama dalam memperoleh layanan kesehatan yang layak. Sehingga dengan menjadi peserta JKN, WNA tersebut tetap merasa aman dan nyaman terlebih bagi WNA yang memiliki kepentingan bekerja di Indonesia.

“WNA yang berdomisili dan bekerja di Indonesia sekurang-kurangnya selama enam bulan wajib didaftarkan menjadi peserta JKN. Terdapat sejumlah persyaratan dokumen yang terlebih dulu harus dilengkapi. Ketentuan tersebut jelas diatus dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial,” tutur Ita di Madiun, Kamis (25/9).

Persyaratan dokumen yang harus dilengkapi oleh WNA di antaranya lain paspor yang masih berlaku, Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) atau Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS), serta surat izin kerja atau izin usaha yang diterbitkan oleh instansi berwenang.

Ita juga menambahkan bahwa manfaat pelayanan yang diterima WNA sebagai peserta JKN tidak ada perbedaan dengan WNI, artinya semua peserta JKN mendapatkan hak yang sama dalam Program JKN. Seluruh peserta JKN baik WNI maupun WNA, dapat mengakses layanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, mulai dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) hingga Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) sesuai dengan indikasi medis.

“Dengan bergabungnya WNA menjadi peserta JKN, membuktikan bahwa BPJS Kesehatan berkomitmen menyelenggarakan Program JKN sebagai program jaminan sosial kesehatan yang inklusif, adil, dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat. Baik WNI maupun WNA semuanya berhak mendapatkan akses layanan kesehatan yang layak dan berkualitas,” tutur Ita.

Sementara itu, Nur Janah, selaku Kepala Human Resource Development (HRD) salah satu perusahaan di Kabupaten Madiun menyampaikan bahwa kewajiban kepesertaan JKN bagi WNA yang bekerja bertujuan memberikan kepastian perlindungan kesehatan. Hal tersebut tidak hanya memberikan manfaat bagi pekerja, akan tetapi juga menjaga keberlangsungan usaha di perusahaan tempatnya bekerja tanpa cemas akan risiko biaya kesehatan yang tinggi saat pekerjanya sakit.

“Ini menjadi bagian dari komitmen perusahaan dalam memberikan jaminan sosial yang adil bagi seluruh karyawan, tanpa memandang kewarganegaraannya. Kami percaya bahwa semua karyawan, baik WNI maupun WNA berhak mendapatkan akses jaminan kesehatan yang sama,” jelas Nur Janah.

Nur Janah juga menambahkan selain memberikan perlindungan di bidang kesehatan untuk seluruh pekerja hal tersebut dilakukan karena memang pemberi kerja wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya menjadi peserta JKN. Proses pendaftaran pekerja di perusahaannya sangat mudah melalui kanal yang disediakan oleh BPJS Kesehatan.

“Seluruh prosesnya sudah berbasis digital. Kami bisa mengelola data kepesertaan pekerja dengan lebih efisien. Sehingga koordinasi dengan BPJS Kesehatan juga semakin cepat dan petugasnya responsif. Jadi saat melakukan pendaftaran pekerja kami prosesnya cepat dan pekerja kami mendapatkan haknya sebagai peserta JKN,” tutup Nur Janah.

Laporan: rn/tk

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button