JATIMMADIUN

BPJS Kesehatan dan Rumah Sakit Bersinergi Wujudkan Layanan Kesehatan Tanpa Kendala Klaim

Ilustrasi

MADIUN, BIDIKNASIONAL.com – Komitmen BPJS Kesehatan dalam menjamin keberalngsungan pelayanan kesehatan bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) diwujudkan melalui mekanisme pembayaran klaim rumah sakit yang transparan, tepat waktu dan terukur. Seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesahatan tentu mendapatkan kepastian pembayaran klaim dalam jangka waktu tertentu.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Madiun, Wahyu Dyah Puspitasari menyampaikan bahwa mekanisme pembayaran klaim sudah diatur secara jelas. Pembayaran klaim dilakukan dalam 15 hari kalender setelah berita acara kelengkapan berkas klaim diterima. Artinya semakin cepat berkas klaim lengkap, maka semakin cepat berkas klaim tersebut diproses oleh BPJS Kesehatan.

Program JKN berjalan dalam sebuah kerangka yang melibatkan tiga pilar utama yaitu BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara, peserta JKN sebagai penerima manfaat, dan fasilitas kesehaan sebagai pemberi layanan. Ketiga elemen tersebut terhubung dalam sebuah sistem yang saling mendukung guna memastikan masyarakat mendapatkan akses layanan kesehatan yang merata. BPJS Kesehatan berperan mengelola kepesertaan, iuran hingga pembayaran klaim ke fasilitas kesehatan, sementara fasilitas kesehatan memberikan pelayanan sesuai dengan kebutuhan medis peserta JKN.

“Hal utama dalam ketepatan pembayaran klaim adalah kelengkapan berkas klaim. Tidak ada ada istilah gagal bayar dalam pembayaran klaim. Bahkan rata-rata klaim rumah sakit dibayarkan lebih cepat dari tenggat waktu,” kata Ita saat ditemui di BPJS Kesehatan Cabang Madiun, Rabu (1/10).

Dalam proses pengajuan klaim, BPJS Kesehatan menetapkan tahapan verifikasi guna memastikan klaim yang dibayarkan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika dalam tahapan proses verifikasi muncul status pending, hal tersebut merupakan bagian dari proses kontro mutu. Klaim yang mengalami pending akan dikembalikan untuk proses konfirmasi dan setelahnya bisa diajukan kembali.

Lebih lanjut Ita menambahkan, bahwa guna menjamin transparansi, BPJS Kesehatan menyediakan layanan Portal Informasi Faskes (PIF) yang dapat diakses langsung oleh rumah sakit. Melalui portal tersebut, rumah sakit dapat melakukan pemantauan status klaim secara real time, mulai dari tahap pengajuan berkas klaim hingga dilakukan pembayaran.

“Dengan sistem klaim yang transparan, cepat dan akuntabel, BPJS Kesehatan dan fasilitas kesehatan saling bersinergi dalam mewujudkan pelayanan yang berkualitas,” tambahnya.

Semetara itu, Cicik Candrasari penanggung jawab klaim salah satu rumah sakit di Kota Madiun menyampaikan bahwa mekanisme pengajuan hingga pembayaran klaim oleh BPJS Kesehatan sudah sesuai dengan ketentuan dan transparan. Hal tersebut tentu sangat mendukung operasional layanan di rumah sakit karena cashflow tetap terjaga.

Selain itu Cicik menambahkan bahwa hadirnya PIF sangat membantu dalam proses pangajuan klaim ke BPJS Kesehatan. melalui portal tersebut rumah sakit dapat langsung mengecek status klaim apakah sudah diproses atau masih ada berkas yang perlu dilengkapi.

“Prosesnya tentu menjadi lebih mudah, cepat dan akuntabel. Sehingga ketika pembayaran klaim berjalan sesuai dengan ketentuan, maka keberlangsungan operasional rumah sakit juga tentu berjalan denga baik, kata Cicik.

Cicik menambahkan bahwa BPJS Kesehatan juga menyediakan fasilitas Uang Muka Pelayanan Kesehatan yang membantu rumah sakit dalam menjaga keberlangsungan layana. Menurut Cicik, hal itu menjadi bukti nyata BPJS Kesehatan berkomitmen untuk mendukung keberlangsungan layanan yang diberikan oleh rumah sakit kepada peserta JKN.

“Dengan adanya Uang Muka Pelayanan Kesehatan itu, rumah sakit tetap bisa menjalankan operasional dengan lancar dan maksimal. Jadi tidak ada alasan bagi rumah sakit untuk tidak memberikan layanan kesehatan kepada peserta JKN,” tutupnya.

Laporan: rn/tk/red

Editor: Budi Santoso

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button