
MADIUN, BIDIKNASIONAL.com – Dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), sistem pembayaran layanan kesehatan menjadi salah satu hal penting yang ikut menentukan keberlangsungan program serta kualitas pelayanan yang diberikan di fasilitas kesehatan. Melalui mekanisme pembayaran yang terstruktur, BPJS Kesehatan menjamin agar fasilitas kesehatan dapat terus memberikan layanan yang terbaik untuk peserta JKN. Mekanisme pembayaran yang diterapkan dalam Program JKN adalah sistem kapitasi dan tarif paket Indonesian Case Based Groups (INA-CBGs), yang masing-masing tentu memiliki karakteristik berbeda sesuai dengan jenis layanan kesehatan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Madiun, Wahyu Dyah Puspitasari saat ditemui di kantornya menjelaskan bahwa pembayaran kepada fasilitas kesehatan dilakukan berdasarkan jenis layanan yang diberikan. Untuk Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), BPJS Kesehatan menggunakan sistem kapitasi, yakni pembayaran setiap bulan berdasarkan jumlah peserta terdaftar di fasilitas kesehatan tersebut, bukan berdasarkan jumlah kunjungan.
“Ketika BPJS Kesehatan telah membayar FKTP dengan sistem kapitasi tersebut, maka FKTP menerima pembayaran tetap setiap bulan dari BPJS Kesehatan dengan besaran disesuaikan dengan jumlah peserta terdaftar. Selanjutnya FKTP yang berwenang untuk mengelola dana kapitasi tersebut,” jelas Ita, Senin (6/10) di Madiun.
Sementara itu, untuk pelayanan di rumah sakit, mekanisme pembayaran yang digunakan adalah tarif paket INA-CBGs (Indonesian Case Base Groups). Artinya, rumah sakit menerima pembayaran berdasarkan paket diagnosa dan jenis tindakan medis yang dilakukan kepada pasien. Tarif ini ditentukan oleh pemerintah melalui regulasi resmi dengan mempertimbangkan berbagai komponen biaya pelayanan.
“Melalui mekanisme tarif INA-CBGs ini, untuk layanan rawat inap dan layanan rawat jalan besaran pembayaran klaim berdasarkan paket layanan yang dikelompokkan menurut diagnosis dan prosedur sesuai system INA CBGs serta pembayaran dilakukan 15 hari kalender setelah berita acara kelengkapan berkas klaim di terima. Sehingga tidak ada pihak yang dirugikan,” tambahnya.
Selain itu, Ita juga menegaskan bahwa BPJS Kesehatan membayar biaya layanan kesehatan langsung kepada fasilitas kesehatan, pembayaran jasa dokter dan tenaga kesehatan menjadi kewenangan dari masing-masing fasilitas kesehatan. Mekanisme ini diterapkan guna menjamin transparansi serta menjaga stabilitas keuangan fasilitas kesehatan agar dapar terus memberikan layanan terbaiknya kepada peserta JKN.
Salah satu petugas penanggung jawab klaim Puskesmas di Kota Madiun, Ardian, menyampaikan bahwa sistem kapitasi sangat membantu FKTP dalam menjaga keberlangsungan pelayanan kesehatan di tingkat dasar. Dengan adanya sistem pembayaran tetap setiap bulan, fasilitas kesehatan dapat mengatur operasional, insentif tenaga medis, serta pengadaan obat-obatan secara lebih terencana.
“Kami bisa fokus pada peningkatan mutu layanan kepada peserta JKN, karena sudah ada kepastian dana dari BPJS Kesehatan setiap bulannya. Paling lambat dana kapitasi kami terima tanggal 15 setiap bulannya. Jumlah pasien mungkin fluktuatif, tapi dengan sistem kapitasi kami tetap bisa menjaga keberlanjutan pelayanan,” katanya, Senin (6/10).
Dalam pelaksanaannya, sistem pembayaran yang diterapkan dalam skema Program JKN ini telah memberikan dampak positif bagi fasilitas kesehatan. Jumlah fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan terus meningkat, termasuk dari sisi infrastruktur dan kualitas layanan. Hal ini menunjukkan bahwa kondisi finansial fasilitas kesehatan tetap terjaga dengan baik karena adanya kepastian pembayaran dengan kedua sistem pembayaran tersebut.
Meskipun dengan dua sistem pembayaran yang berbeda antara FKTP dan rumah sakit, BPJS Kesehatan memastikan seluruh fasilitas kesehatan dapat beroperasi secara optimal dan berkesinambungan. Pada akhirnya, tujuan utama dari sistem pembayaran tersebut adalah agar peserta JKN mendapatkan layanan kesehatan yang mudah, cepat dan tentu berkualitas. (rn/tk)



