
BANGKALAN, BIDIKNASIONAL.com – Tiga pelaku dalam kasus pengoplosan tabung Elpiji 3 Kg di Dusun Temor Lorong, Desa Petrah, Kecamatan Tanah Merah Bangkalan, jadi sorotan. Pasalnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan hanya memutus terhadap para pelaku tersebut dengan hukuman ringan yaitu 6 bulan kurungan penjara.
Kasus pengoplosan tabung Elpiji yang sempat heboh dalam penangkapannya itu, Polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 244 tabung subsidi 3 kilogram dan 41 tabung berukuran 12 kilogram serta sejumlah perlengkapan pengoplos yakni 25 regulator, kompor panci dan lainnya.
Usut punya usut, ketiga pelaku pengoplos tabung Elpiji yang hanya dihukum 6 bulan penjara, menimbulkan stigma negatif bahwa lemahnya penegakan hukum di Kabupaten Bangkalan Madura, dalam penanganan perkara tersebut.
Menurut sumber Tim media ini, 3 pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial HU (36 tahun), dan DG (37 tahun), serta MW (27 tahun). Ketiganya ditangkap pada tanggal 20 Maret 2025 yang lalu.
“Dari ketiga pelaku, salah satunya yakni HU merupakan pegawai honorer di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bangkalan,” ucapnya, Selasa (07/10/2025).
Bahkan sumber media ini juga melontarkan, hukuman ringan yang dijatuhkan terhadap tiga pelaku pengoplos tabung Elpiji, disebut-sebut ada gelontoran uang yang nilainya ratusan juta rupiah.
“Informasinya, membayar uang sebesar Rp. 350 juta rupiah untuk meringankan putusan hukuman,” terangnya.
“Untuk perkaranya juga terlihat janggal, soalnya, HU dengan 2 orang lainnya DG dan MW dipisah,” sambung sumber.
Penelusuran Tim media ini, terdakwa HU terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama menyalahgunakan Niaga Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi sebagaimana dalam dakwaan tunggal.
Pengadilan Negeri Bangkalan, akhirnya resmi menjatuhi hukuman penjara terhadap terdakwa HU selama 6 bulan dan didenda 10 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar digantikan dengan kurungan penjara selama dua bulan.
Dalam pelanggaran undang-undang bahwa perkara pengoplosan tabung Elpiji yang disubsidi, tidak sesuai dengan Pasal 55 Nomor 22 tahun 2001. Dimana para terdakwa terancam hukuman 6 tahun penjara dan didenda Rp. 60 milyar rupiah.
Dikonfirmasi secara terpisah, Jaksa Anjar Purbo Dasongko, membenarkan, terkait penanganan terhadap 3 terdakwa perkara dipisah.
“Iya benar berkasnya dipisah supaya bisa saling menjadi saksi satu dengan lainnya,” kata Anjar Purbo Sasongko saat dikonfirmasi, Selasa 07 Oktober 2025 siang melalui pesan chat WhatsApp.
Kalau terkait pembayaran uang tidak ada, karena untuk berat ringannya tuntutan maupun putusan itu berdasarkan tingkat kesalahan dan pertimbangan-pertimbangan lainnya, bukan karena transaksional.
“Contoh, misalnya ada pengoplos rumahan jumlahnya sedikit diharuskan maksimal 6 tahun, nah terus nanti yang pengoplos terorganisir dengan skala jumlah sangat besar mau dihukum berapa, kan harus proporsional,” terangnya.
Mengenai tuntutan dan putusan tidak sesuai Pasal 55 Nomor 22 tahun 2001, Anjar Purbo Dasongko, meminta wartawan untuk konfirmasi langsung ke hakim yang memimpin.
“Sampeyan bisa tanya ke hakimnya juga pertimbangan putusan 6 bulan itu apa, saya kan gak berhak jawab itu karena kewenangan putusan di beliau-beliau,” tutupnya.
Hingga berita dipublikasikan, tim wartawan ini, masih belum mendapatkan keterangan resminya dari Hakim yang disebut-sebut oleh Anjar Purbo Dasongko, yang berhak memberikan jawaban dalam penyampaian tersebut.
Pewarta – Abd. Rosi



