Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Ciduk Mantan Karyawan FIF

LABURA, BIDIKNASIONAL.com – Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum. Seorang pria berinisial RMS (30), mantan karyawan FIF Group Aek Kanopan, berhasil diamankan atas dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (23/10/2025) sekitar pukul 14.00 WIB di Lingkungan IV, Kelurahan Aek Kanopan, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Pelaku diketahui terduga pelaku RMS, warga Jalan Stasiun KA, Aek Kanopan. Ia diamankan setelah adanya laporan dari Danres Purba (40), perwakilan FIF Group Rantauprapat, yang merasa dirugikan akibat tindakan pelaku.
Dari hasil penyelidikan, pelaku diduga menyelewengkan setoran angsuran konsumen sejak bulan Agustus 2025 dengan total kerugian mencapai Rp18 juta. Dana tersebut seharusnya disetorkan ke pihak FIF Group, namun digunakan untuk kepentingan pribadi.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu, IPDA Ramadhan Hilal, SE, SH, penangkapan dilakukan setelah tim menerima laporan dari korban.
“Kami segera melakukan penyelidikan dan pasang jaringan di lapangan. Pelaku akhirnya berhasil kami amankan di wilayah Aek Kanopan tanpa perlawanan,” jelas IPDA Ramadhan Hilal.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu lembar printout A/R Card, enam lembar foto kwitansi palsu berlogo FIF Group, satu kwitansi palsu asli, serta dua bukti transfer melalui aplikasi Brimo.
Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Citra Yani Br Barus, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku.
“Tindakan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam melindungi masyarakat dan menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga pembiayaan resmi,” ujarnya.
Pelaku kini ditahan di Polsek Kualuh Hulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (M.SUKMA)



