DPRD Kab. Sidoarjo Gelar Rapat Tertutup Polemik Pembongkaran Jalan Integrasi Antara Perumahan Mutiara City dan Mutiara Regency

SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com – DPRD Kabuptaten sidoarjo Gelar Rapat Hearing dengan Ahli pakar Tata ruang dari ITS,dan pakar hukum dariUnair pada kamis 30/10/2025, di ruangan rapat lantai dua DPRD Kabupaten Sidoarjo.
Rapat dipimpin lansung oleh ketua DPRD kabupaten Sidoarjo H. Abdillah Nasih di dampingi wakil ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo yaitu H.Kayan SH dari fraksi gerindra,H Warih Andono.SH dari fraksi Golkar dan Suyarno SH dari fraksi PDI perjuagan sedangkan komisi A diantaranya ketua Rizza Ali Faizin MPDI ,Raimontara, ST Bambang Riyoko SE,dan Komisi C yang hadir adalah, H.Khoirul Hidayat .SH. ketua komisi C dan wakilnya .H.Anang Siswandoko ST, dll.Syaiful Aris pakar hukum pemerintahan dari Unair ketika di konfirmasi wartawan di luar ruang rapat .menjelaskan kalau lahan jalan tersebut sudah diserahkan ke pemerintah harusnya jalan tetsebutk bisa dilewati siapa saja,masalah kita ini serahkan pemerintah daerah untuk mengambil kebijakan.
Polemik pembongkaran jalan integrasi antara Perumahan Mutiara City dan Mutiara Regency akhirnya dibahas dalam rapat tertutup di DPRD Kabupaten Sidoarjo. Rapat tertutup tersebut turut menghadirkan pakar tata ruang dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya sebagai tim ahli, guna memberikan pandangan akademis terhadap persoalan tata ruang yang muncul di kawasan tersebut.Ketu DPRD Sidoarjo, Abdillah Nasih menyampaikan bahwa hasil rapat menegaskan posisi DPRD yang tetap netral dan berpihak pada kepentingan publik secara keseluruhan.
Pada prinsipnya kami di DPRD tidak memihak ke salah satu pihak. Dari hasil diskusi dengan tim ahli ITS, ternyata banyak hal mendasar dalam pengelolaan tata ruang di Sidoarjo yang perlu segera dibenahi. Kasus Mutiara City dan Mutiara Regency ini menjadi pelajaran berharga agar ke depan perencanaan tata ruang kita harus lebih rigid dan presisi,” jelas Cak Nasih usai rapat, Kamis (30/10/2025).
Ia menambahkan, peristiwa di kawasan tersebut bukan hanya persoalan dua perumahan semata, melainkan menggambarkan lemahnya sinkronisasi tata ruang antar wilayah. Menurutnya, kasus serupa berpotensi terjadi di kawasan lain bila tidak segera dilakukan pembenahan menyeluruh.

Dari hasil rapat, DPRD Sidoarjo merumuskan empat poin rekomendasi utama:
• DPRD dan Pemkab Sidoarjo akan memfasilitasi mediasi antara warga yang menolak pembukaan jalan penghubung dengan pihak pengembang Mutiara City, agar ditemukan solusi bersama tanpa merugikan pihak manapun.
• Pemkab Sidoarjo diminta segera menyusun kajian tata ruang baru, termasuk Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Kota Sidoarjo yang hingga kini belum tersedia. Kajian tersebut penting untuk memastikan status dan fungsi kawasan, apakah termasuk wilayah permukiman, industri, atau komersial.
• Pemerintah juga diharapkan menetapkan rencana pengembangan kawasan secara jangka panjang, tidak hanya fokus pada pembukaan jalan, tetapi juga menyiapkan alternatif lain seperti pelebaran Jalan Jati atau jalur baru yang dapat mengakomodasi enam perumahan besar di wilayah tersebut.
• Jika muncul gugatan hukum dari warga atau pengembang, DPRD menghormati sepenuhnya proses tersebut sebagai bagian dari hak konstitusional warga.
Ketua DPRD kabupaten Sidoarjo,H. Abidillah Nasikh menegaskan bahwa hingga proses kajian tata ruang rampung, DPRD merekomendasikan agar pembongkaran pembatas jalan antara dua perumahan itu ditunda.
“Kita belum memiliki RDTR yang menjadi acuan hukum tata ruang di kawasan tersebut. Karena itu, kami minta agar pembatas jalan tidak dibongkar dulu sampai pemerintah memiliki dasar perencanaan yang jelas,” tegasnya.
Rapat tertutup tersebut menjadi momentum awal bagi Pemkab Sidoarjo untuk menata ulang kebijakan tata ruang yang selama ini dinilai belum menyeluruh.
Masih kata ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo dengan dukungan akademisi dari ITS, diharapkan penyusunan RDTR segera dilakukan untuk mencegah konflik serupa di masa mendatang,pungkasnya.
pandangan terkaitpolemiktembokpembatas di perumahan Mutiara Regency.
Rapat dengar pendapat internal yang melibatkan unsur pimpinan, Komisi A, dan Komisi C DPRD Sidoarjo itu berjalan lancar.
DPRD Sidoarjo Libatkan Ahli Unair Bahas Polemik Pagar Pembatas Mutiara Regency
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidoarjo mengundang dua akademisi dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya untuk memberikan pandangan terkait polemik tembok pembatas di perumahan Mutiara Regency.
Rapat dengar pendapat internal yang melibatkan unsur pimpinan, Komisi A, dan Komisi C DPRD Sidoarjo itu berlangsung intens. Kedua tim ahli—yang terdiri dari pakar hukum dan tata ruang—mendapat berbagai pertanyaan dari para anggota DPRD kabupaten Sidoarjo.
Setelah lebih dari dua jam pembahasan, DPRD Sidoarjo akhirnya merekomendasikan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo agar tidak membuka akses jalan yang menghubungkan antara perumahan Mutiara City dan Mutiara Regency.
“Kesimpulan rapat DPRD Sidoarjo adalah tidak menyetujui pembukaan akses jalan penghubung antara perumahan Mutiara City dengan Mutiara Regency,” ujar Ketua DPRD Sidoarjo, H. Abdillah Nasih, usai rapat konsultasi bersama tim ahli.
Menurut Abdillah, langkah berikutnya adalah melanjutkan proses mediasi antara pihak pengembang Mutiara City dan warga Mutiara Regency yang menolak pembongkaran pagar pembatas. DPRD dan Pemkab Sidoarjo diminta berperan aktif mencari solusi yang adil bagi kedua pihak.
Ia juga meminta Pemkab segera melakukan kajian terbaru Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) serta menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Sidoarjo. “Selama ini kawasan kota Sidoarjo belum memiliki RDTR. Jadi belum ada kejelasan mengenai peruntukan wilayahnya, apakah termasuk kawasan hunian, industri, atau jalan,” jelasnya.
Politikus yang akrab disapa Cak Nasih itu menilai Pemkab Sidoarjo perlu menyiapkan berbagai alternatif kebijakan dalam menata kawasan tersebut. Hal ini karena terdapat sekitar enam perumahan besar yang menambah beban lalu lintas di Jalan Raya Jati.
“Ke depan, pemerintah daerah harus menyiapkan langkah konkret seperti pelebaran jalan atau membuat akses alternatif baru agar mobilitas warga tidak terhambat,” tegasnya.
Cak Nasih menambahkan, DPRD Sidoarjo menghormati jika nantinya warga Mutiara City maupun Mutiara Regency menempuh jalur hukum terhadap pihak pengembang, apabila ditemukan indikasi wanprestasi dalam perjanjian pembangunan. “Kalau memang ada pelanggaran kontrak, silakan diselesaikan secara hukum,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sidoarjo, H. Kayan, menyoroti belum tertatanya RDTR Kecamatan Sidoarjo secara menyeluruh. Ia menyebut ada Tanah Kas Desa (TKD) Banjarbendo yang disewa pihak pengembang Mutiara City sebagai akses jalan, padahal status lahannya masih hijau atau diperuntukkan untuk pertanian.
“Akses jalan antara cluster selatan dan utara Mutiara City itu dibangun di atas lahan TKD yang statusnya masih hijau. Kalau diubah menjadi jalan, tentu perlu ada perubahan peruntukan terlebih dahulu,” ungkap Kayan.
Politikus Gerindra itu juga menyebutkan, berdasarkan dokumen Andalalin maupun site plan perumahan Mutiara City, tidak tercantum adanya akses jalan yang menghubungkan langsung dengan perumahan Mutiara Regency.
“Dalam dokumen Andalalin dan SKRK (Surat Keterangan Rencana Kota) milik Mutiara City tidak tercantum adanya jalan penghubung ke Mutiara Regency,” ucapnya. (ADV/yah)



