
Bambang Nurwijanto, Kepala Disporapar Jombang (Foto: istimewa)
JOMBANG, BIDIKNASIONAL.com – Pengadaan barang “Climbing Wall Speed” (Bangunan panjat tebing) patut disorot. PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) yang dijabat oleh Bambang Nurwijanto adalah kepala dinas Disporapar ( Dinas Pemuda , Olahraga dan Pariwisata) Jombang. Selain itu dia sangat pelit bicara ketika dikonfirmasi Bidik Nasional (BN).
Ini sama hal nya telah melanggar Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 . Berdasarkan Pasal 51 UU KIP, pejabat publik bisa diancam penjara satu tahun dan denda Rp 5 Juta apabila menghambat atau menolak memberikan informasi.
Keterangan dihimpun BN, pada pengadaan barang tersebut patut di curigai ada permainan kotor, apalagi pada anggaran untuk pengadaan tersebut menggunakan uang negara hasil dari keringat rakyat. Perlu diketahui, pada pengadaan untuk pembangunan ” Climbing Wall Speed ” ,dengan Pagu Rp 601 .788.000,- , Sumber dana APBD 2024 , pengadaan nya dengan menggunakan metode E- Purchasing.
Dengan pagu sebesar itu, patut dipertanyakan dan menjadi sorotan publik Jombang , karena anggaran dari uang rakyat.
Sementara menurut informasi yang diterima, bahwa harga Climbing Wall Speed di luar;
– Pemasangan Speed Wall 90 m^ sekitar Rp 31.500.000,-
– Proyek Climbing Wall 3x 15 meter sekitar Rp 398.000.000,-
Harga tersebut perlu lebih di teliti lagi karena lebih murah. Pertanyaan nya apakah ada mark- up ?
Sedangkan menurut Kepala Dinas Disporapar Jombang Bambang Nurwijanto, terkait pengadaan Climbing Wall Speed di Disporapar tahun 2024 , dia mengatakan,” Ya benar, itu menggunakan metode E- Purchasing ,saya juga sebagai PPK nya ” ujarnya ketika dikonfirmasi BN, Selasa (28/10/2025).
Tetapi ketika dikonfirmasi oleh BN, siapa pemenangnya, CV apa dan dimana domisilinya kantornya, hanya senyam – senyum nggak jelas. Selain itu ketika di konfirmasi soal bukti pembelanjaan nya pun nggak di jawab,seperti kebingungan.” Tolong nggak usah di tulis berita nya mas” ujarnya.

Ilustrasi: Climbing ( panjat tebing)
Ketika BN tanyakan dimana bangunan Climbing itu di dirikan,” Di kompleks Lapangan Tenis,” ungkap nya
Ketika BN bertanya apakah di lokasi kebon rojo?, ” Ya ” kata Bambang.
Tetapi ketika BN investigasi di Taman Kebon rojo tidak ditemukan bangunan Climbing tersebut.Sampai saat ini BN masih belum mengetahui bangunan Climbing itu didirikan dimana.
Jika dicermati pada pengadaan barang Climbing Wall Speed, ada indikasi kurang beres dan tidak transparan. Ada dugaan bahwa pada pengadaan Climbing tersebut diduga dilakukan seperti “Siluman” diduga tidak transparan. Apalagi PPK (Kadisporapar), tidak mau menunjukkan siapa identitas penyedia jasa ( pemenang tender) identitas pemenang pada pengadaan yang di lakukan di Disporapar Jombang tersebut.
Sementara menurut salah satu aktifis LSM Sapujagad, Rachman Alim, “Alasan tidak tahu yang di ungkapkan PPK yang juga sebagai Kepala Dinas Disporapar Jombang, justru dapat menjadi indikasi adanya penyelewengan, terutama jika di sertai dengan bukti adanya kerugian negara atau persekongkolan,” ujarnya.
Sama halnya PPK mengindikasikan menciptakan lingkungan yang berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi. (Tok)



