
Ananda Qurrotu Nur Aini (Foto: ist)
SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Status kepesertaan JKN aktif merupakan hal yang sangat penting bagi peserta karena menjadi syarat utama untuk dapat mengakses berbagai layanan kesehatan yang dijamin dalam Program JKN, baik di FKTP maupun FKRTL sesuai dengan indikasi medis dan ketentuan rujukan yang berlaku. Hal ini telah dialami oleh Ananda Qurrotu Nur Aini (25), wanita asal Lakarsantri, Kota Surabaya yang saat ini terdaftar dalam segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) kelas II.
“Kepesertaan yang aktif juga memberikan rasa aman dan tenang bagi peserta JKN, khususnya ketika menghadapi kondisi darurat atau penyakit yang memerlukan penanganan segera. Oleh karena itu, saya selalu memastikan untuk rutin membayar iuran tepat waktu dan tidak memiliki tunggakan, agar hak atas layanan kesehatan tetap terjamin dan tidak menimbulkan denda pelayanan setelah menjalani rawat inap di rumah sakit,” ungkap Ananda, Selasa (18/11).
Peserta JKN dengan status kepesertaan nonaktif karena memiliki tunggakan dapat melakukan pembayaran melalui kanal pembayaran resmi yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan tanpa dikenakan denda iuran akibat keterlambatan. Namun, keterlambatan pembayaran iuran dapat berdampak pada pengenaan denda pelayanan di fasilitas kesehatan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, denda pelayanan hanya dikenakan untuk pelayanan rawat inap.
“Tahun lalu, saudara saya mendadak sakit dan harus dirawat inap di rumah sakit. Saat itu, ia memiliki tunggakan iuran selama 14 bulan sehingga status kepesertaannya nonaktif. Karena kondisi mendesak, keluarga akhirnya melunasi tunggakan tersebut. Petugas rumah sakit menjelaskan bahwa meskipun iuran telah dilunasi, selama masih dalam masa 45 hari sejak tanggal pelunasan, peserta akan tetap dikenakan denda pelayanan rawat inap,” ujar Ananda.
Perhitungan besaran denda pelayanan rawai inap sebesar lima persen dari perkiraan biaya paket INA CBGs berdasarkan diagnosa atau prosedur awal dikalikan jumlah bulan tertunggak. Jumlah bulan tertunggak yang dihitung maksimal adalah 12 bulan serta besar denda maksimal Rp20 juta. Ketentuan ini bertujuan untuk memberikan keadilan dan kepastian serta mewujudkan pelayanan kesehatan yang bermutu bagi peserta JKN, sekaligus mendorong peserta agar membayar iuran secara rutin dan tepat waktu.
“Pengurusan denda pelayanan dilakukan melalui loket informasi dan pengaduan di rumah sakit. Petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) akan menghitung besaran denda rawat inap berdasarkan diagnosis awal dari dokter penanggung jawab. Setelah itu, peserta dapat melunasinya melalui kanal pembayaran yang tersedia, lalu menyerahkan bukti pembayaran kembali kepada petugas,” terang Ananda.
Ananda menyarankan, untuk menghindari keterlambatan pembayaran iuran agar tidak menunggak sebaiknya peserta JKN mendaftarkan autodebet melalui berbagai kanal perbankan. Melalui autodebet, iuran akan otomatis terpotong setiap bulan pada tanggal yang telah ditentukan, sehingga status kepesertaan selalu aktif dan dapat terus menikmati manfaat layanan kesehatan tanpa kendala administratif. (rn/md/red)



