JATIMSIDOARJO

Nota Pembelaan Direktur Perumahan PT Mandiri Land Prosperous di PN Sidoarjo

Yusuf Efendi, Direktur dari PT Mandiri Land Prosperous saat diadili. (Foto: Teddy Syah/Bidiknasional.com)

SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com – Nota Pembelaan atau Pledoi perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan terdakwa Yusuf Efendi selaku Direktur dari PT Mandiri Land Prosperous.

Dalam pembelaannya tersebut, penasihat hukum terdakwa, Syarifuddin Rakib, menyatakan dakwaan jaksa tidak terbukti berdasarkan fakta-fakta persidangan.

Syarifuddin menegaskan bahwa dakwaan yang dikenakan kepada kliennya berkaitan dengan Pasal 154 junto Pasal 137 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011.

Namun, menurutnya, ketentuan dalam pasal tersebut justru memberikan ruang bagi terdakwa untuk melakukan penjualan rumah dalam proses pembangunan.

Ia menjelaskan, dalam Pasal 42 ayat 1 dan ayat 2 huruf A hingga E, pengembang diperbolehkan melakukan penjualan rumah yang masih dalam tahap pembangunan. Tentunya dengan sejumlah persyaratan yang telah ditentukan oleh undang-undang.

Menurut Syarif, satu persyaratan utamanya adalah terkait status kepemilikan. Selanjutnya, status kepemilikan atas tanah proyek itu juga jelas karena sudah ada sertifikat meskipun masih atas nama 11 orang.

Namun, para pemilik sertifikat tersebut telah memberikan kuasa menjual kepada terdakwa. Dengan adanya kuasa tersebut, kata dia, terdakwa telah sah untuk melakukan penjualan unit perumahan.

“Tidak mungkin tanpa kuasa menjual, dia bisa menjual. Kuasa itu ada, jadi secara hukum sudah terpenuhi,” jelasnya, saat diwawancarai BN, (2/12).

Baca Sebelumnya : Pengadilan Negeri Sidoarjo Adili Direktur PT Mandiri Land Prosperous

Sidoarjo
Pengacara Syarifuddin Rakib (kiri) dan Noval (kanan).

Syarifuddin juga menyampaikan bahwa terdakwa sudah memiliki izin mendirikan pembangunan. Izin tersebut menunjukkan bahwa proyek yang dijalankan tidak dilakukan secara ilegal.

Selain itu, persyaratan pembangunan minimal 20 persen juga telah dipenuhi. Bahkan, menurutnya, progres pembangunan sudah melebihi ketentuan yang diwajibkan undang-undang.

Karena seluruh persyaratan telah dipenuhi, ia menilai dakwaan jaksa tidak tepat.

“Dalam hal ini, kami memohon hakim memutuskan seadil-adilnya, karena menurut kami tidak terbukti,” ungkapnya.

Sebelumnya, Penuntut Umum Kejari Sidoarjo, Lesya Agastya menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 3 tahun. Tuntutan itu dibacakan dalam sidang 11 November 2025, lalu.

Dalam tuntutannya, jaksa menilai perbuatan terdakwa telah merugikan para konsumennya. Meski begitu, jaksa juga mempertimbangkan bahwa terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.

“Perbuatan terdakwa melanggar sebagaimana dalam Pasal 154 Jo Pasal 137 UU RI Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman,” tegas PU Lesya.

Sidang agenda putusan dari Majelis hakim yang diketuai H. Bawono Effendi akan digelar Kamis 4 Desember 2025.

Laporan : Teddy Syah

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button