
KAB. GARUT, BIDIKNASIONAL.com – Sebagaimana tercantum di Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dalam Pasal 28 bahwa negara menjamin Hak Asasi Manusia (HAM) bagi seluruh warga negaranya.
“Dalam UUD 1945 Pasal 28 menyatakan bahwa “kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”. Karenanya HAM bagian dari yang dijamin oleh negara,” papar anggota MPR RI M. Hoerudin Amin saat Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan, Jumat 5 Desember 2025.
Kegiatan sebagai media Sosialisasi Dapil (Sosdap) MPR RI ini menyosialisasikan terkait Pancasila, UUD 1945, NKRI serta Bhineka Tunggal Ika sebagai Empat Pilar Kebangsaan.
Dihadapan warga Limbangan Kabupaten Garut, Hoerudin juga menegaskan Hak Asasi Manusia (HAM) yang dijamin negara adalah hak atas kehidupan, hak atas kebebasan, hak atas kesetaraan, hak atas pendidikan serta hak atas kesehatan.
Menurut anggota Komisi X DPR RI Fraksi PAN ini, perihal HAM pun tercantum dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945, yang berbunyi “…untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemanusiaan dan perdamaian abadi.”
Ditambahkannya, alinea itu menunjukkan bahwa hak asasi manusia merupakan salah satu tujuan negara Indonesia, yaitu untuk melindungi dan memajukan kesejahteraan umum, serta mencerdaskan kehidupan bangsa.
“Bahwa dengan demikian, negara Indonesia menunjukkan komitmennya dalam menjamin dan melindungi hak asasi manusia bagi seluruh warga negaranya,” pungkas Hoerudin. (*zaen)

