
Tanah seluas 17.145 M2 di Bitung, Sulawesi Utara milik Ahli Waris Lie Tjeng Lok yang diokupasi sebagai Depo BBM/M9. (Ist/BN)
SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Melalui kuasa hukumnya, Indra Laturette, SH, ahli waris almarhum Lie Tjeng Lok mengajukan nota Peninjauan Kembali (PK), terkait sengketa tanah seluas 137 hektare, dimana sebagiannya telah menjadi persoalan seluas 78.145 m² di Bitung, Sulawesi Utara.
Ditegaskan oleh Indra Laturette, SH bersama Linda Lomboan, bahwa tanah tersebut bukan sekedar aset. “Tanah itu adalah warisan tiga perusahaan milik keluarga, NV. Handel Maatschappy Lie Boen Yat & Co., NV. Bouw Maatschappij Noord Celebes, dan NV. Celebes Molukken Cultuur Maatschappij yang didirikan Lie Tjeng Lok lebih dari setengah abad silam. Dan Tanah tersebut tercatat, dalam Eigendom Verpounding No. 45 seluas 186 bau atau sekitar 137,64 hektare”, ujarnya
Menurut keluarga, dimana tanpa sepengetahuan ahli waris sekitar 78.145 m² sebagian asetnya telah diokupasi dan digunakan sebagai Depo BBM di Bitung sejak 1960-an”, papar Linda Lomboan.
Linda Lomboan, adalah perwakilan ahli waris keluarga besar almarhum Lie Tjeng Lok, menegaskan, Keluarga baru mengetahui adanya dua perkara ketika adanya dua putusan pengadilan muncul terkait obyek tanah tersebut.
“Kami kaget karena tiba-tiba ada putusan pengadilan terkait tanah tersebut, dimana kami justru tidak mengetahui sama sekali adanya perkara dan gugatan itu”, ujar Linda didampingi kuasa hukumnya, Indra Laturette
Linda juga mengungkap, bahwa ada dua permohonan eksekusi yang diajukan oleh pihak lain, diatas obyek tanah milik ahli waris tersebut. “Sementara, justru Ahli Waris Lie Tjeng Lok sama sekali tidak pernah dilibatkan dalam perkara tersebut”, tegas Linda menyesalkan ulah pihak-pihak yang mengklaim tanah ahli waris mereka tersebut.
Linda menambahkan, padahal keluarga menyimpan dokumen historis kepemilikan lengkap. Termasuk putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, yang menetapkan bahwa ahli waris adalah ahli waris yang sah secara hukum dari Lie Tjeng Lok yang berhak atas obyek hukum tersebut dan menetapkan tiga likuidator perwakilan keluarga. Dua likuidator, telah wafat dan posisinya digantikan oleh anak-anak mereka sesuai kesepakatan keluarga.
Ia juga baru mengetahui adanya klaim dari keluarga Karuntu dan Pontoh. “Kami kaget karena nama ahli waris asli tidak pernah muncul, dalam perkara-perkara itu,” ujarnya.
Derden Verzet yang diajukan keluarga tahun 2017, kandas hingga kasasi. Putusan terbaru, MA No. 953 K/PDT/2025, dinilai belum memberi keadilan bagi ahli waris. Karena itu melalui kuasa hukumnya, Indra Laturette, keluarga resmi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung RI.
“PK ini untuk mempertahankan hak hukum ahli waris dan memastikan aset dimiliki oleh pihak yang dinyatakan di dalam Putusan Pengadilan maupun dokumen yang sah pada ahli waris,” ujar Indra Laturette.
Menurut advokat dari Kota Surabaya tersebut, sengketa ini adalah warisan kolonial yang selama puluhan tahun telah sempat melahirkan banyak putusan, namun justru mengabaikan pemilik yang sebenarnya yaitu para ahli waris, Lie Tjeng Lok.
Bagi Indra Laturette, sengketa panjang ini bukan sekadar persoalan hukum. “Kami hanya ingin aset klient kami tidak diambil pihak lain. Bukti dan sejarahnya jelas. Itu yang kami perjuangkan,” tegasnya.
Keluarga berharap, PK membuka kembali fakta-fakta yang selama ini tertutup. Akibat tidak dilibatkannya ahli waris dalam perkara / gugatan-gugatan tersebut. “PK adalah jalan terakhir”, kata Indra dengan nada tinggi. (Akariem)



