LABUHANBATU UTARASUMUT

Pelaku Pencurian Sepeda Motor Diciduk Polisi, Seorang Penadah Dalam Pengejaran

LABURA, BIDIKNASIONAL.com – Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) KUHPidana. Pelaku diamankan pada Jumat (9/1/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di Kelurahan Gunting Saga, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Pelaku diketahui bernama AP alias Aldi (21), warga Kelurahan Gunting Saga, Kecamatan Kualuh Selatan. Ia diduga terlibat dalam kasus pencurian satu unit sepeda motor Honda GL 200 R yang telah dimodifikasi menyerupai sepeda motor KLX warna hitam tanpa nomor polisi.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat (21/11/2025) sekitar pukul 05.15 WIB di area parkir Masjid Baitul Iman, Jalan Sukarame, Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu. Saat itu korban yang juga pelapor, Bobby Andre (26), memarkirkan sepeda motornya untuk melaksanakan salat subuh. Namun usai salat, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp14 juta dan langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kualuh Hulu untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Kapolsek Kualuh Hulu AKP Citra Yani Boru Barus, S.H., M.H. melalui Kanit Reskrim IPDA Ramadhan Hilal, S.E., S.H. mengatakan, setelah menerima laporan, pihaknya langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), penyelidikan, serta pengembangan informasi di lapangan.

“Hasil penyelidikan membuahkan hasil. Tim opsnal berhasil mengamankan salah satu pelaku. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dilakukan bersama seorang rekannya bernama Syuhada,” ujar IPDA Ramadhan Hilal.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil menemukan barang bukti sepeda motor hasil curian di Dusun Situngir, Desa Simangalam, Kecamatan Kualuh Selatan. Sementara terduga penadah masih dalam pengejaran. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kualuh Hulu untuk proses hukum lebih lanjut. (M.SUKMA)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button