
Suekasih (60) saat ditemui di RSUD Kota Madiun, Senin (19/01). Foto: ist/BN
MADIUN, BIDIKNASIONAL.com – Malam itu, Suekasih (60) tak pernah menyangka keheningan di rumahnya berubah menjadi kepanikan. Ia mengalami muntah dan diare hebat sejak sore hari. Awalnya ia mengira hanya mengalami gangguan pencernaan biasa. Namun, ternyata menjelang malam kondisinya semakin lemas, muntah tak kunjung berhenti, dan suhu tubuh mulai meningkat.
Tanpa berpikir panjang, Suekasih dibawa oleh keluarganya ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Kota Madiun. Di tengah rasa cemas tersebut, satu hal yang sempat terlintas di pikirannya apakah kondisi tersebut bisa dijamin oleh Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) meski tanpa rujukan.
Setibanya di IGD, dokter segera melakukan pemeriksaan dan menyatakan bahwa kondisi Suekasih masuk dalam kategori gawat darurat akibat muntaber yang berisiko menyebabkan dehidrasi berat. Penanganan medis pun langsung diberikan tanpa harus menunggu rujukan dari Faislitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
“Saya benar-benar paham ternyata dalam kondisi darurat seperti yang saya alami, peserta JKN bisa langsung ke rumah sakit. Bagi saya, ini menjadi pelajaran berharga bahwa sebagai peserta JKN kita harus memahami alur layanan JKN, sehingga manfaat perlindungan kesehatan yang diberikan oleh negara melalui Program JKN dapat dirasakan oleh peserta JKN,” kata Suekasih, Senin (19/01) saat ditemui di RSUD Kota Madiun.
Suekasih menambahkan, pemahaman masyarakat mengenai alur layanan JKN menjadi hal penting agar peserta JKN tidak ragu saat menghadapi kondisi darurat. Ia juga berharap bahwa BPJS Kesehatan terus melakukan edukasi bahwa Prpgram JKN hadir untuk memberikan perlindungan kesehatan yang adil dan sesuai kebutuhan medis.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Madiun, Wahyu Dyah Puspitasari menyampaikan bahwa sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018, kondisi gawat darurat mencakup keadaan yang berisiko tinggi terhadap nyawa pasien, seperti gangguan pada jalan napas, pernapasan, sirkulasi, penurunan kesadaran, dan kondisi medis lainnya yang serupa.
Lebih lanjut Ita menjelaskan bahwa Program JKN menjamin pelayanan kesehatan sesuai indikasi medis. Dalam kondisi gawat darurat, peserta JKN dapat langsung mengakses layanan di rumah sakit, baik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan maupun yang belum bekerja sama.
“Rujukan memang berlaku untuk pelayanan non-emergency. Namun jika kondisi peserta tergolong dalam keadaan darurat dan membutuhkan penanganan segera, maka peserta JKN bisa langsung ke rumah sakit. Penilaian kegawatdaruratan tersebut ditentukan oleh tenaga medis di rumah sakit,” jelas Ita.
Melalui pemahaman yang tepat, peserta JKN diharapkan tidak lagi ragu atau khawatir dalam mengakses layanan kesehatan. Ita menekankan bahwa Program JKN dirancang untuk memastikan setiap peserta mendapatkan pelayanan sesuai dengan kebutuhan medisnya, terutama saat kondisi darurat yang membutuhkan penanganan segera. (rn/tk/red)



