
Kepala Dinas DPMK Aceh Singkil Riki Yodiska, S.STP. (Foto Dok: BN.Com)
ACEH SINGKIL, BIDIKNASIONAL.com – Setelah mengalami dua kali penundaan, jadwal pelantikan kepala desa (keuchik) dan imeum mukim se-Kabupaten Aceh Singkil akhirnya ditetapkan.
Pelantikan dijadwalkan berlangsung pada 30 Januari 2026, setelah melalui konsultasi final antara Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) dengan pimpinan daerah.
Kepala DPMK Aceh Singkil, Riki Yodiska, S.STP, mengatakan penetapan jadwal tersebut sudah bersifat final dan tidak akan berubah lagi. Menurutnya, seluruh tahapan administrasi dan koordinasi lintas pihak telah diselesaikan.
“Memang jadwal ini telah mengalami dua kali penundaan. Awalnya diagendakan pelantikan pada 20 Januari 2026, namun gagal dilaksanakan. Kemudian dijadwalkan ulang pada 27 Januari 2026, tetapi kembali tertunda. Akhirnya ditetapkan jadwal final pada 30 Januari, dan itu sudah clear,” ujar Riki Yodiska, Senin (26/1/2026).
Ia menjelaskan, penundaan sebelumnya disebabkan oleh sejumlah pertimbangan teknis dan administratif yang harus disesuaikan dengan kebijakan serta kesiapan daerah.
Oleh karena itu, DPMK bersama pimpinan daerah memilih memastikan seluruh proses benar-benar siap sebelum pelantikan dilaksanakan.
Riki juga menegaskan bahwa pihaknya telah menyampaikan informasi tersebut kepada seluruh pihak terkait, termasuk para keuchik dan imeum mukim terpilih, agar dapat mempersiapkan diri dengan baik.
“Dengan ditetapkannya jadwal ini, kami berharap tidak ada lagi perubahan. Semua pihak diminta untuk bersiap dan mengikuti rangkaian kegiatan pelantikan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Pelantikan keuchik dan imeum mukim ini dinilai penting untuk menjamin keberlangsungan pemerintahan gampong dan mukim di Aceh Singkil, sekaligus memperkuat pelayanan kepada masyarakat di tingkat desa. (Roni S)

