Korupsi Dana Desa Siompin, Mantan Kepala Desa Amansyah Cibro Divonis 3 Tahun 10 Bulan Penjara

Sidang Pengadilan Negeri Banda Aceh, Dugaan Korupsi Dana Desa. (Foto Dok: BN.Com)
BANDA ACEH, BIDIKNASIONAL.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis terhadap Amansyah Cibro, terdakwa kasus korupsi Dana Desa Siompin, Kecamatan Suro, Kabupaten Aceh Singkil Tahun Anggaran 2018-2019.
Dalam persidangan yang digelar Rabu (1/4/2026), Majelis Hakim yang diketuai oleh Jamaluddin, S.H., M.H., didampingi Hakim Anggota Ani Hartati dan Heri Alfian, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan primer.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Amansyah dengan pidana penjara selama 3 tahun 10 bulan serta denda sebesar Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah),” tegas Hakim Ketua saat membacakan putusan.
Majelis Hakim juga menetapkan ketentuan bahwa apabila denda tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka jaksa berhak menyita harta benda terdakwa untuk dilelang guna menutupi denda tersebut.
Kasus ini bermula dari adanya temuan kerugian negara dalam pengelolaan Dana Desa Siompin selama dua tahun anggaran, yang berdasarkan fakta persidangan, terbukti disalahgunakan oleh terdakwa untuk kepentingan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. (Roni S)



