JATIMSIDOARJO

2 Kurir Penyelundup Narkoba Etomidate Bernilai Rp45 Miliar Diringkus Polresta Sidoarjo

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing saat wawancara media. (Foto: Teddy Syah/BN)

SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sidoarjo berhasil membongkar penyelundupan narkotika jenis etomidate melalui Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur. Dalam pengungkapan kasus, polisi menangkap dua warga negara (WN) Malaysia yang diduga berperan sebagai kurir jaringan narkotika internasional.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing, mengatakan kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MHH (26) dan MR (24). Dari tangan mereka, petugas menyita tiga botol berisi cairan etomidate dengan total volume mencapai 1.290 mililiter.

“Dari hasil pengungkapan ini, kami mengamankan dua warga negara Malaysia dengan barang bukti tiga botol cairan etomidate sebanyak 1.290 mililiter,” ujar Christian Tobing saat konferensi pers, Rabu (3/6/2026).

Kasus tersebut terungkap berkat koordinasi antara Polresta Sidoarjo dan Bea Cukai Juanda pada 4 Mei 2026. Saat itu, petugas mencurigai seorang penumpang yang baru tiba di area kedatangan internasional Terminal 2 Bandara Juanda.

Tersangka MHH kemudian dihentikan saat berada di pelataran bandara. Selanjutnya, petugas membawa yang bersangkutan ke Kantor Bea Cukai Bandara Juanda untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan tiga botol berisi cairan mencurigakan. Sampel barang bukti kemudian diuji di Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur.

“Hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan bahwa cairan tersebut positif mengandung etomidate yang masuk kategori narkotika golongan II,” jelas Christian Tobing.

Polresta Sidoarjo
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing saat wawancara media. (Foto: Teddy Syah/BN)

Berdasarkan temuan tersebut, penyidik langsung melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas. Hasil penyelidikan mengarah ke seorang penerima barang yang berada di Jakarta.

Petugas kemudian bergerak ke wilayah Bandara Soekarno-Hatta dan berhasil menangkap tersangka kedua, MR, di sebuah hotel. Ia diduga berperan sebagai penadah yang akan menerima kiriman etomidate dari MHH.

Dari hasil pemeriksaan kedua tersangka, diketahui aksi penyelundupan tersebut dikendalikan oleh seorang pria berinisial H yang juga merupakan warga negara Malaysia. Saat ini, H telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Saudara H diduga sebagai pengendali jaringan ini. Identitasnya sudah kami kantongi dan saat ini masih dalam pengejaran,” tegasnya.

Polisi mengungkap, etomidate tersebut rencananya akan diedarkan di sejumlah kota besar, khususnya Jakarta dan Surabaya. Jaringan ini diketahui menggunakan jalur penyelundupan lintas negara, yakni dari Thailand, transit di Singapura, kemudian masuk ke Indonesia melalui Bandara Juanda.

Dari perhitungan penyidik, barang bukti sebanyak 1.290 mililiter etomidate cair itu dapat diolah menjadi sekitar 6.500 pod vape siap pakai. Nilai ekonominya diperkirakan mencapai Rp45 miliar.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 dan/atau Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Saat ini keduanya ditahan di Polresta Sidoarjo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Laporan : Teddy Syah

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button