JATIMSIDOARJO

Perkuat Sinergitas, BPJS Kesehatan dan Kejari Sidoarjo Resmi Perpanjang Perjanjian Kerja Sama 

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara BPJS Kesehatan Sidoarjo dengan Kejaksaan Negeri Sidoarjo di ruang pertemuan kolaborasi lantai 4 BPJS Kesehatan Sidoarjo pada selasa (02/06). Foto: istimewa

SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com – Kolaborasi dan sinergi antara BPJS Kesehatan Sidoarjo dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo semakin solid dengan adanya perjanjian kerja sama yang menangani masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjadi semakin terjaga dengan adanya kerja sama ini. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sidoarjo, Munaqib mengatakan bahwa kerja sama strategis ini harus terus terjalin demi terwujudnya jaminan kesehatan yang berkualitas bagi seluruh masyarakat.

“Langkah strategis dalam perjanjian ini tentunya untuk memastikan bahwa kepatuhan peserta khususnya badan usaha sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Karena di Sidoarjo sendiri, pendapatan iuran terbesar ada dari badan usaha dan ini menjadi penopang kita dalam pembiayaan pelayanan kesehatan di Kabupaten Sidoarjo,” ujarnya saat kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara BPJS Kesehatan Sidoarjo dengan Kejaksaan Negeri Sidoarjo di ruang pertemuan kolaborasi lantai 4 BPJS Kesehatan Sidoarjo pada selasa (02/06).

Munaqib juga mengucapkan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Sidoarjo yang sudah mendukung Program JKN yang sudah berjalan selama ini. Menurutnya, tingkat kepatuhan menjadi sangat penting karena validitas data yang dilaporkan badan usaha kepada BPJS Kesehatan akan berpengaruh terhadap layanan kesehatan nantinya.

“Peran dari Kejaksaan Negeri sangat penting dalam meningkatkan kepatuhan badan usaha dalam melaporkan informasi pekerja serta pembayaran iurannya. Selain kepatuhan, banyak aspek yang bisa dilaksanakan sesuai yang tertuang dalam perjanjian kerja sama ini,” ucapnya.

Diwaktu yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri, Zaidar Rasepta mengucapkan terima kasih kepada BPJS Kesehatan atas langkah strategis dalam rangka memperkuat koordinasi kolaborasi dan Sinergi, khususnya dalam mendukung pelaksanaan tugas BPJS Kesehatan agar berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Melalui kerja sama ini, Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo melalui bidang perdata dan tata usaha negara diharapkan dapat memberikan bantuan hukum pertimbangan hukum, pelayanan umum, maupun tindakan hukum lain yang diperlukan oleh BPJS Kesehatan khususnya BPJS Kesehatan cabang Sidoarjo,” kata Zaidar pada saat sebelum melakukan penandatangan perjanjian kerja sama.

Ia berharap bahwa perjanjian kerja sama ini tidak hanya menjadi simbol semata, melainkan dapat diimplementasikan secara nyata melalui koordinasi yang identik, komunikasi yang efektif serta tindak lanjut yang berkelanjutan demi mendukung terwujudnya pelayanan kesehatan yang berkualitas dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat.

“Kolaborasi ini sangat penting dan harus dilakukan dengan cara komunikasi yang efektif dan berkelanjutan. Kita juga harus terus memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat dan harus paham tugas serta tanggung jawabnya. Dengan demikian, berbagai permasalahan hukum yang mungkin timbul dapat ditangani secara tepat profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya. (*/red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button