JATIMSURABAYA

Kasus Dugaan Perselingkuhan Pegawai: Kantor Hukum MAS Angkat Bicara, Plt Dirut PDAM Ancam Sanksi Tegas

Owner Kantor Hukum MAS, Muhammad Arif Sudariyanto, S.H., M.H., (Abd Rosi)

SURABAYA, BIDIKNASIONAL.com – Owner Kantor Hukum MAS, Muhammad Arif Sudariyanto, S.H., M.H., angkat bicara soal aduan dugaan perselingkuhan antar pegawai di Perusahaan Air Minum Daerah (Perumda) Surya Sembada Kota Surabaya, yang dianggap tidak digubris oleh Plt. Direktur Utama (Dirut).

Hal tersebut disampaikan langsung kepada wartawan koran ini, pada Selasa 2 Juni 2026, bahwa aduan dugaan perselingkuhan antar pegawai PDAM (nama sebelum Perumda) yang telah dilayangkan oleh kliennya tidak mendapatkan respon apapun dari pimpinan tertinggi di Kantor yang berada di Jalan Prof. DR. Moestopo No.2 Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya.

“Kami meminta kejelasan atas tindaklanjut aduan yang sudah dilayangkan oleh klien kami pada bulan Agustus 2025 yang lalu. Dan pada 18 Mei 2026, klien kami baru dipanggil hanya untuk dimintai klarifikasi oleh bagian Personalia dan K3,” ucapnya.

Owner yang memiliki Kantor Hukum beralamat di Jalan Semolowaru, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya, berharap agar permasalahan kliennya tentang aduan yang telah dilayangkan segera ditindaklanjuti sesuai peraturan-peraturan yang diteguhkan PDAM Surya Sembada Kota Surabaya.

“Harapan kami selaku kuasa hukum dari pengadu, agar petinggi di Kantor PDAM Surya Sembada Kota Surabaya, segera menindaklanjuti adua klien kami dengan memberikan teguran keras terhadap teradu sesuai apa yang disampaikan oleh Plt. Dirut PDAM Surya Sembada Kota Surabaya, bahwa pihaknya tidak akan mentolerir,” terang Muhammad Arif Sudariyanto, S.H., M.H., dengan harapan.

“Apabila aduan klien kami tidak ada tindaklanjut sama sekali oleh Plt. Dirut PDAM Surya Sembada Kota Surabaya, kami akan membuat aduan ke inspektorat hingga ke Walikota Surabaya, untuk meluruskan,” sambungnya.

Sementara itu, menanggapi aduan dugaan kasus perselingkuhan yang menyeret oknum pegawainya. Plt. Direktur Utama Perumda Surya Sembada Kota Surabaya, Achmad Prihadi, menegaskan pihak manajemen siap menjatuhkan sanksi berat jika tuduhan tersebut terbukti benar di ranah hukum.

Meski demikian, Prihadi mengingatkan bahwa perkara dugaan perselingkuhan merupakan delik aduan. Oleh karena itu, tuduhan yang dilayangkan oleh pihak kuasa hukum pelapor harus didasari oleh pemenuhan alat bukti yang cukup dan sah.

“Untuk dugaan perselingkuhan yang sekarang disampaikan oleh kuasa hukum tersebut, bagaimana membuktikannya kalau hanya dengan tuduhan? Harus ada bukti, misalnya foto atau pernyataan,” kata Achmad Prihadi, kepada BIDIK NASIONAL, Rabu (3/6).

Prihadi menjelaskan, manajemen Perumda Surya Sembada Kota Surabaya sebelumnya juga pernah memproses laporan serupa yang melibatkan pegawainya. Pada kasus tersebut, oknum yang bersangkutan telah dipanggil untuk diperiksa dan membuat surat pernyataan resmi yang menegaskan bahwa tidak ada hubungan apa pun di antara mereka.

Menyikapi laporan terbaru ini, Prihadi memastikan pihak perusahaan tidak akan tinggal diam atau sekadar melakukan klarifikasi pasif.

Ia berkomitmen penuh untuk mengawal penegakan disiplin pegawai di lingkungan BUMD milik Pemkot Surabaya tersebut.

“Terkait hal ini, perlu menindaklanjuti, tidak hanya klarifikasi. Akan saya tindak lanjuti dan jika benar terbukti akan saya tindak tegas,” ujar Prihadi menutup keterangannya.

Pewarta : Abd Rosi

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button