
MADIUN, BIDIKNASIONAL.com – Bagi pasien yang menjalani pengobatan jangka panjang, obat sering kali menjadi bagian dari rutinitas hidup sehari-hari. Ada yang harus meminumnya setiap pagi sebelum beraktivitas, ada pula yang tidak boleh melewatkan jadwal konsumsi obat meski hanya satu hari. Di balik rutinitas tersebut, tersimpan harapan sederhana agar kondisi kesehatan tetap terjaga dan aktivitas sehari-hari dapat terus berjalan. Karena itulah, ketersediaan obat menjadi salah satu hal penting yang memberikan rasa aman bagi pasien dalam menjalani proses pengobatan.
Melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), peserta berhak memperoleh pelayanan obat sesuai indikasi medis saat menjalani pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Penyediaan obat tersebut mengacu pada Formularium Nasional (Fornas), yaitu daftar obat yang digunakan sebagai acuan dalam pelayanan kesehatan bagi peserta JKN.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Madiun, Wahyu Dyah Puspitasari, menjelaskan bahwa Fornas disusun untuk memastikan peserta memperoleh obat yang aman, berkhasiat, bermutu, dan sesuai kebutuhan medis. Dengan adanya Fornas, pelayanan obat bagi peserta JKN dapat diberikan secara terstandar dan terjamin.
“Peserta JKN berhak mendapatkan obat yang dibutuhkan sesuai indikasi medis dan resep dokter. Penyediaan obat tersebut mengacu pada Formularium Nasional yang telah ditetapkan sebagai pedoman pelayanan kesehatan dalam Program JKN,” jelas Ita, Senin (2/6) di kantornya.
Ita menambahkan, apabila dalam kondisi tertentu pasien membutuhkan obat yang belum tercantum dalam Formularium Nasional, peserta tidak perlu khawatir. Ketersediaan obat tetap menjadi tanggung jawab fasilitas kesehatan dan tidak dibebankan kepada peserta JKN sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami mengajak peserta untuk lebih memahami alur pelayanan JKN agar setiap kebutuhan layanan kesehatan dapat diakses dengan lebih mudah dan tepat sesuai ketentuan yang berlaku. Termasuk salah satunya adalah berkonsultasi dengan dokter terkait kebutuhan pengobatannya. Fasilitas kesehatan akan memberikan pelayanan sesuai kondisi medis pasien,” tambahnya.
Selain memperoleh obat, peserta juga berhak mendapatkan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) terkait obat yang diberikan. Informasi tersebut meliputi cara penggunaan obat, aturan minum, hingga hal-hal yang perlu diperhatikan selama menjalani pengobatan. Edukasi diberikan oleh petugas farmasi atau apoteker agar penggunaan obat dapat berjalan optimal dan mendukung proses penyembuhan pasien.
Manfaat tersebut dirasakan oleh Suyatmi, peserta JKN asal Kota Madiun yang rutin menjalani pengobatan di fasilitas kesehatan. Menurutnya, pelayanan obat yang diterimanya selama menjadi peserta JKN selalu disertai penjelasan yang membantu dirinya memahami cara penggunaan obat dengan benar.
“Setiap mengambil obat, petugas farmasi selalu menjelaskan cara minumnya. Jadi saya lebih paham dan lebih disiplin menjalani pengobatan. Saya juga merasa tenang karena obat yang dibutuhkan tersedia sesuai anjuran dokter,” ujarnya.
Baginya, kepastian memperoleh pelayanan kesehatan dan obat yang dibutuhkan menjadi salah satu manfaat yang dirasakan melalui Program JKN. Ia berharap masyarakat tidak ragu memanfaatkan layanan kesehatan sesuai prosedur dan memastikan kepesertaan JKN tetap aktif agar perlindungan kesehatan dapat terus dirasakan kapan pun dibutuhkan. (bp/tk/red)


