
MADIUN, BIDIKNASIONAL.com – Kebahagiaan sering kali hadir dalam berbagai bentuk. Ada yang merasakannya saat menyambut kelahiran buah hati, ada pula yang baru saja membangun rumah tangga dan memulai kehidupan bersama pasangan. Di tengah momen-momen penting tersebut, ada satu hal yang kerap luput dari perhatian, yakni memastikan data kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) telah diperbarui sesuai kondisi keluarga terbaru.
Perubahan data kepesertaan menjadi hal penting untuk dilakukan agar seluruh anggota keluarga dapat memperoleh perlindungan kesehatan sesuai haknya. Salah satu perubahan data yang cukup sering dilakukan masyarakat adalah penambahan anggota keluarga, baik karena pernikahan maupun kelahiran anak.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Madiun, Wahyu Dyah Puspitasari, menjelaskan bahwa peserta JKN perlu segera melaporkan perubahan data apabila terdapat penambahan anggota keluarga. Dengan data yang terbarui, perlindungan kesehatan dapat diberikan sejak dini dan peserta tidak perlu menghadapi kendala administrasi ketika membutuhkan pelayanan kesehatan.
“Perubahan data kepesertaan, termasuk penambahan anggota keluarga, penting dilakukan agar seluruh anggota keluarga dapat terdaftar sesuai ketentuan dan memperoleh perlindungan kesehatan melalui Program JKN,” jelas Ita, di kantornya, Rabu (10/6).
Ia menambahkan, saat ini proses perubahan data dapat dilakukan dengan lebih mudah melalui berbagai kanal layanan non tatap muka yang telah disediakan BPJS Kesehatan, seperti Aplikasi Mobile JKN, layanan WhatsApp PANDAWA di nomor 0811 8 165 165, maupun datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan apabila diperlukan.
Khusus untuk bayi baru lahir, Ita mengimbau agar orang tua segera mendaftarkan bayinya sebagai peserta JKN. Langkah tersebut penting dilakukan untuk memastikan bayi telah memiliki perlindungan kesehatan sejak awal kehidupan, sehingga apabila sewaktu-waktu membutuhkan pelayanan kesehatan, akses pelayanan dapat diperoleh dengan lebih mudah.
“Jangan menunggu sampai sakit atau membutuhkan pelayanan kesehatan. Semakin cepat data diperbarui dan anggota keluarga didaftarkan, maka semakin cepat pula perlindungan kesehatan dapat diberikan,” tambahnya.
Nanda (31), warga Kabupaten Madiun yang baru saja menambahkan anggota keluarganya ke dalam kepesertaan JKN setelah kelahiran anak pertamanya, mengaku proses perubahan data yang dilakukan melalui layanan digital cukup mudah dan tidak memerlukan waktu lama. Nanda menilai banyak masyarakat yang masih belum menyadari pentingnya memperbarui data kepesertaan setelah terjadi perubahan dalam keluarga.
“Setelah anak saya lahir, saya langsung mengurus penambahan peserta. Prosesnya mudah dan bisa dilakukan tanpa harus bolak-balik ke kantor. Bagi saya, perlindungan kesehatan merupakan kebutuhan yang perlu dipersiapkan sejak awal, sehingga seluruh anggota keluarga dapat memperoleh akses pelayanan kesehatan kapan pun dibutuhkan,” ungkapnya. (bp/tk/red)



