
KEDIRI, BIDIKNASIONAL.com – Praktik dugaan pungutan liar (pungli) dengan dalih sumbangan sukarela namun ditentukan nominalnya kembali memicu keluhan di kalangan wali murid SMA Negeri dan SMK Negeri di Kediri. Masalah yang terjadi pasca-Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) ini memunculkan desakan terkait transparansi anggaran sekolah.
Sejumlah orang tua murid mengeluhkan minimnya rincian penggunaan dana yang dihimpun melalui Komite Sekolah atau Paguyuban (Pagos).
Selama ini, laporan yang diberikan disebut hanya berupa penggunaan global tanpa ada rincian tertulis yang jelas mengenai pos pengeluaran.
Keluhan ini mencuat ke publik menyusul beredarnya pesan digital di grup komunikasi wali murid SMAN 1 Kota Kediri.
Dalam pesan tersebut, terungkap hasil pertemuan yang menyatakan bahwa sekolah membutuhkan biaya operasional kegiatan sebesar Rp1,9 miliar per tahun. Jika dibagi dengan total 1.300 siswa, setiap anak dibebankan biaya Rp1,5 juta per tahun atau dapat dicicil Rp150.000 per bulan.
Pola serupa diduga juga terjadi di beberapa SMAN dan SMKN lain di wilayah Kediri.
Kondisi di lapangan ini dinilai kontradiktif dengan komitmen Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Aries Agung Paewai, yang berulang kali menegaskan bahwa SMAN dan SMKN di Jawa Timur harus bebas dari pungli dan fokus pada capaian prestasi.
Berdasarkan bukti kwitansi dan surat pernyataan wali murid yang dihimpun, sumbangan yang sedianya bersifat sukarela tersebut justru mengarah pada penentuan nominal yang bersifat mengikat.
Upaya konfirmasi dan jurnalisme investigasi yang dilakukan oleh sejumlah awak media untuk mendapatkan keberimbangan berita (cover both sides) justru mendapat benturan keras di lapangan.
Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Wilayah Kediri, Adi Prayitno, tidak memberikan respons saat dikonfirmasi.
Ketika disambangi ke kantor dinas, staf selalu memberikan alasan yang bersangkutan sedang melakukan kegiatan dinas di luar kota.
Sikap bungkam juga ditunjukkan oleh pihak kepala sekolah SMAN dan SMKN terkait.
Selain mengabaikan pesan konfirmasi, beberapa nomor telepon wartawan sengaja diblokir. Bahkan, beberapa jurnalis mengalami tindakan intimidasi dari oknum petugas keamanan (satpam) saat mencoba melakukan peliputan langsung di area sekolah.
Sikap menutup diri ini memicu spekulasi negatif dan dugaan adanya upaya menutup-nutupi pelanggaran anggaran dari aparat penegak hukum.
Tindakan menghalangi tugas jurnalis serta sikap “alergi” oknum kepala sekolah terhadap media ini sangat disayangkan. Padahal, berdasarkan Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi demi kepentingan publik.
Sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ), kemerdekaan pers adalah sarana bagi masyarakat untuk memperoleh informasi yang jujur dan berimbang. Jurnalis yang bekerja secara profesional dilindungi oleh payung hukum, dan menutup akses informasi publik secara sengaja merupakan pelanggaran terhadap hak atas informasi warga negara.
Dugaan pemblokiran nomor handphone seorang jurnalis peristiwa tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai keterbukaan informasi publik dan hubungan kemitraan antara dinas terkait dengan insan pers.
Ketum PJI: Memblokir Kontak Wartawan Bukan Tindakan Cerdas

Ketua Umum Persatuan Jurnalis Indonesia (Ketum PJI), Hartanto Boechori (Foto: dok. red)
Menanggapi hal ini, Ketua Umum Persatuan Jurnalis Indonesia (Ketum PJI), Hartanto Boechori mengatakan, “saya menemui beberapa pejabat publik, langsung memblokir nomor kontak Wartawan ketika ditanya atau dikonfirmasi atau diklarifikasi secara kritis, tentang suatu permasalahan yang, mungkin menurut pemahamannya, menyudutkan atau menyulitkan dirinya,”
Dalam menjalankan fungsi kontrol sosial, wartawan berhak dan bahkan wajib menanyakan sifat konfirmasi atau klarifikasi, sepanjang disampaikan dengan santun dan untuk mengungkap fakta. Bahkan dengan pertanyaan yang sangat tajam sekalipun. Bertanya adalah tugas wartawan, sepanjang yang ditanyakan untuk kepentingan umum. Bukan kejahatan.
“Dan ingat, menjawab atau mengkonfirmasi atau mengklarifikasi adalah kewajiban bagi Pejabat publik, Bukan bentuk kemurahan!”, ungkapnya, Sabtu (11/7).
Oleh karena itu, Hartanto Boechori menegaskan, ketika seorang Pejabat publik memilih memblokir kontak wartawan hanya karena tidak menyukai pertanyaan penting yang diajukan, maka dia dianggap telah gagal memahami esensi jabatan publik yang diembannya.
Blokir terhadap wartawan bukanlah tindakan cerdas, melainkan refleksi dan keraguan membangun dialog. Pejabat semacam itu bukan hanya menunjukkan mental tertutup dan anti kritik, tapi juga mencederai semangat transparansi yang menjadi fondasi demokrasi.
“Dan lebih dari itu, bagi saya, menunjukkan ‘kurang cerdasnya’. Pejabat yang berpikiran sempit akan memandang wartawan sebagai ancaman atau bisa dianggap bukan mitra. Saya ingatkan, jabatan publik itu amanah, bukan tameng dari kritik. Bila tidak siap ditanya dan dikritik, jangan duduk di kursi jabatan yang dibiayai uang rakyat!,” ujarnya.
Jika pertanyaan wartawan dianggap salah atau salah, ada hak jawab, ada Dewan Pers, ada Organisasi wartawannya, dan ada ruang klarifikasi. Yang tidak ada ruangnya adalah sikap feodal dan main blokir!
Wartawan tidak bekerja untuk menyenangkan Pejabat, melainkan menyuarakan kepentingan publik. Jadi ketika seorang Pejabat memusuhi wartawan karena ditanya pertanyaan kritis, itu tandanya bahwa ia lebih nyaman dalam kegelapan daripada menyampaikan terang.
“Saya akan selalu membela anggota saya yang menjalankan tugas jurnalistik dengan benar dan profesional. Wartawan boleh ditanya balik, tapi tidak boleh dibungkam!,” tandasnya.
Di samping itu kata Hartanto Buchori, “tetapi saya juga mengingatkan kawan-kawan jurnalis, menjalankan tugas kalian secara profesional dan memaafkan. Silahkan bangun pertanyaan rahasia dan setajam mungkin. Yang penting demi kepentingan publik dan tetap penuhi amanat UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta sopan santun. Jangan selalu arogan!. Saya harap pernyataan sikap saya ini menjadi catatan publik serta peringatan bagi setiap Pejabat yang masih alergi terhadap transparansi dan juga bagi semua insan Pers,” pungkasnya. (ND)




Itu sudah jadi modus aparat, walaupun pimpinan dikdibud mengatakan dilarang pungutan dlm bentuk apapun…ya….tetep ada tarikan. Karena pimpinan wilayah dikdibud secara TDK langsung patut diduga mengijinkan tarikan walaupon diluar panggung ngomong TDK ada tarikan, kenyataan ya..ada tarikan, diakan pendidik kok ngajari cara korupsi