Progres Tender Gedung RSUD KRATON Negatif, Terancam Gagal Pindah

Bangunan gedung tahap ke 3 pembangunan RSUD kraton di Wiradesa (Foto: dok. Dikin)
PEKALONGAN, BIDIKNASIONAL.com – Ketua GNPK RI (Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia) Pekalongan Raya, Zaenuri, mengkritisi Isyarat dini lelang tender turun tajam dari HPS paket penyempurnaan gedung RSUD Kraton pelaksanaan pekerjaan awal bulan Juli 2026 Terkoreksi Progress Negatif.
Menurut Zaenuri, ilustrasi pada paket tender, penyempurnaan arsitektur dan infrastruktur RSUD Kraton Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2026, harga penawaran mengalami penurunan sebesar 20% dari nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS).Tender dengan kode lelang 10129395000 ini dimenangkan oleh PT Bina Artha Perkasa. Rincian Anggaran & Penurunan HargaNilai Pagu / HPS: Rp, 39.000.000.000,00 (39 Miliar Rupiah) Harga Penawaran Pemenang: Rp. 31.200.000.000,00 ( 31,2 Miliar Rupiah ) Selisih Penurunan Nilai: Rp7.800.000.000,00 (7,8 Miliar Rupiah) Persentase Penurunan: 20,00% dari nilai HPS.
“Hasil analisa dari proses Lelang Pembangunan RSUD Kraton Tahun 2026 Tahap Penyelesaian, dengan penawaran Turun Tajam, yang berpotensi Ada dampak terjadinya masalah Pembangunan,” ungkap Zaenuri ketua GNPK RI Pekalongan Raya, Sabtu (11/7/2026).

Zaenuri ketua GNPK RI Pekalongan Raya (Foto: dok. Dikin)
Ia mengatakan bahwa proses lelang tahap penyelesaian (Tahap 3) RSUD Kraton Baru di Kampil, Wiradesa, memang berada dalam fase krusial dan berisiko tinggi karena adanya tenggat waktu penutupan gedung lama .
Selain itu, Zaenuri mempertanyakan persiapan gedung baru tempat realokasi belum siap pakai. Dimana Berdasarkan data LPSE Kabupaten Pekalongan, salah satu paket krusial seperti Penyempurnaan gedung RSUD kraton dan Mekanikal, Elektrikal, dan Plumbing sempat masuk dalam status Evaluasi Ulang. Penurunan harga penawaran yang terlalu tajam ( seperti menyentuh 20% di bawah HPS ) sering kali memicu evaluasi administrasi dan teknis yang lebih ketat demi mencegah risiko mangkrak atau hasil yang tidak sesuai standar.
“Waktu pengerjaan fisik makin mepet, proses lelang dan administrasi kontrak sudah memakan waktu sekitar 1 hingga 2 bulan,” kata Zaenuri.
Berdasarkan jadwal resmi lelang di LPSE Kabupaten Pekalongan, tender untuk paket penyempurnaan arsitektur dan Infrastruktur RSUD Kraton selesai pada 19 Juni 2026. Penandatanganan kontrak dan SPK untuk proyek ini dijadwalkan dilakukan tidak lama setelah tender tersebut, yakni pada akhir Juni 2026.
“Hal ini menyisakan waktu yang sangat mepet bagi PT Penyedia jasa untuk mengebut sisa pekerjaan arsitektur, interior, dan infrastruktur penunjang,” terangnya.
Menurutnya adakah langkah antisipasi pemerintah meskipun dibayangi risiko keterlambatan, semisal manajemen rumah sakit, guna mengambil langkah-langkah dan Komitmen Kerja Ekstra Keras, kemudian adakah upaya Komisi C DPRD Kabupaten Pekalongan dalam melakukan pengawasan melekat.
“Saya mempertanyakan optimisme pekerjaan tersebut, apakah Direktur RSUD Kraton, dr. Henny Rosita. Optimis, bahwa pihak internal terpenuhi target penyelesaian fisik pada Desember 2026 bisa tercapai, sehingga operasional penuh dapat dipindahkan awal 2027,” tegasnya.
Disamping itu, Zaenuri mempertanyakan kontingensi manajemen rumah sakit dalam menyiapkan langkah mitigasi pelayanan jika terjadi pergeseran waktu penyelesaian antara masa akhir sewa lahan lama dan kesiapan gedung baru
” Dengan ketidakpastian penundaan yang berulang -ulang jadwal relokasi RSUD Kraton ke gedung baru di wilayah Wiradesa, tentu memiliki dampak langsung dan berisiko tinggi terhadap hilangnya izin operasional serta penghentian total pelayanan kesehatan,” ujar Zaenuri ketua GNPK RI Pekalongan Raya.
Zaenuri menambahkan, faktor utama yang mengikat situasi kritis ini adalah status hukum lahan gedung lama dan batas waktu mutlak yang diberikan oleh pemilik tanah.
Kemudian dirinya berpendapat tentang Korelasi Risiko: Mengapa Izin Operasional Bisa Hilang?
Ditambahkan Zaenuri, masalah Sengketa Lahan Gedung Lama: Pemerintah Kabupaten Pekalongan kalah dalam gugatan sengketa lahan RSUD Kraton lama di Kota Pekalongan melawan Yayasan Kesusteran (Yayasan Santa Bunda Maria).
Akibatnya, izin operasional di gedung lama tidak dapat diperpanjang lagi karena terbentur syarat kepemilikan / penguasaan lahan yang sah.
Batas Waktu Mutlak Akhir 2026: Berdasarkan kesepakatan hukum, RSUD Kraton lama diberikan tenggat waktu yang sangat ketat. Rumah sakit dilarang menerima pasien baru mulai Oktober 2026 dan lokasi lama harus dikosongkan total pada Desember 2026.
Dalam Analisanya, Dampak Pembangunan Gedung Baru Mundur, Konsekuensinya Realokasi Akan Mundur
Apabila pembangunan tahap akhir di Wiradesa meleset dari target 15 Desember 2026, akan terjadi kekosongan ruang pelayanan (deadlock). Rumah sakit tidak bisa lagi beroperasi di gedung lama karena izin penggunaan lahannya habis, sementara gedung baru belum siap mengurus izin operasional relokasi yang baru.
Status Target Relokasi Saat Ini ( Tahun 2026 ) Pemerintah Daerah dan Manajemen RSUD Kraton saat ini tengah mengejar target fisik yang sangat ketat untuk menghindari hilangnya layanan kesehatan masyarakat : Fase Krusial Tahap 3 : Pembangunan gedung baru di Desa Kampil, Wiradesa, saat ini berada di tahap akhir dengan fokus pengerjaan fisik, dipertanyakan kemampuan mengejar target rampung.
“Transisi utama yang dihadapi menejemen pelayan rumah sakit adalah Oktober 2026. Penghentian penerimaan pasien baru di gedung lama. Desember 2026. Batas akhir penyelesaian fisik gedung baru dan pengosongan gedung lama. Januari 2027. Target pemindahan sistem dan mulai beroperasinya layanan fungsional di Wiradesa. Mampukah?,” tutupnya. (Dikin)



