
Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Danam Aninda Nusantara di Dusun Wonoboyo RT 02 RW 02, Desa Tawangharjo, Kecamatan Tawangharjo, Kabupaten Grobogan (Foto: dok. Heru Budianto)
GROBOGAN, BIDIKNASIONAL.com – Dugaan pencemaran lingkungan yang diduga berasal dari aktivitas dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Danam Aninda Nusantara di Dusun Wonoboyo RT 02 RW 02, Desa Tawangharjo, Kecamatan Tawangharjo, Kabupaten Grobogan, mulai ditindaklanjuti Pemerintah Kabupaten Grobogan. Tim gabungan lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melakukan inspeksi lapangan pada Jumat (3/7/2026) pukul 08.30 hingga 11.30 WIB sebagai respons atas laporan masyarakat mengenai dugaan pencemaran limbah yang diduga berdampak terhadap lingkungan dan kualitas air sumur warga.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, pemerintah menemukan sejumlah aspek yang dinilai belum memenuhi ketentuan. Sekretaris Daerah (Sekda) Grobogan, Anang Armunanto, mengungkapkan bahwa saat aduan warga pertama kali diterima, SPPG Danam Aninda Nusantara belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memenuhi standar sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 276 Tahun 2025.
Menurut Anang, pengelola telah membangun IPAL baru sebagai tindak lanjut atas hasil evaluasi pemerintah. Namun hingga inspeksi dilakukan, fasilitas tersebut belum dapat dioperasikan karena proses pembangunannya selesai bertepatan dengan masa libur sekolah, sehingga aktivitas SPPG untuk sementara dihentikan.
“Hasil pemeriksaan tim menunjukkan bahwa saat aduan pertama disampaikan warga, IPAL yang digunakan belum sesuai standar. Saat ini sudah dibangun IPAL baru, tetapi belum dioperasikan karena kegiatan SPPG sedang libur,” ujar Anang.
Selain persoalan IPAL, tim inspeksi juga menemukan sejumlah kekurangan teknis yang masih harus dipenuhi pengelola. Di antaranya belum terpasangnya water meter pada saluran masuk (inlet) dan keluar (outlet) IPAL untuk mengukur volume limbah harian, belum ditetapkannya titik penaatan sebagai lokasi pengambilan sampel limbah, serta belum adanya papan identitas IPAL yang dilengkapi titik koordinat.
Tak hanya itu, tim juga mencatat bahwa hingga pemeriksaan dilakukan, SPPG Danam Aninda Nusantara belum memiliki dokumen lingkungan yang menjadi salah satu persyaratan dalam operasional kegiatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena operasional SPPG masih berhenti selama masa libur sekolah, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Grobogan belum dapat melakukan pengambilan sampel limbah pada keluaran (output) IPAL baru. Pengujian dijadwalkan paling cepat dilakukan sekitar 15 hari setelah kegiatan SPPG kembali berjalan agar hasil pemeriksaan dapat menggambarkan kondisi operasional yang sebenarnya.
Sementara itu, Dinas Kesehatan Kabupaten Grobogan mengambil sampel air sumur warga pada dua titik yang berada paling dekat dengan lokasi SPPG. Sampel tersebut akan diuji secara fisika, kimia, dan biologi untuk memastikan kualitas air. Petugas juga melakukan wawancara terhadap warga terkait perubahan kondisi air sumur serta keluhan kesehatan yang mereka alami.
Selain pengambilan sampel air, tim kesehatan melaksanakan Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) di area dapur SPPG. Hasil pemeriksaan menunjukkan masih terdapat beberapa fasilitas sanitasi yang belum memenuhi ketentuan, di antaranya belum tersedianya sistem pendingin ruangan (AC) pada area tertentu serta belum adanya sink pada tempat pencucian bahan baku.
Anang menegaskan seluruh hasil pemeriksaan telah disampaikan kepada pihak pengelola sebagai bahan evaluasi. Pemerintah Kabupaten Grobogan juga telah memberikan sejumlah rekomendasi yang wajib segera ditindaklanjuti.
“Rekomendasi dari tim sudah kami sampaikan melalui Koordinator Wilayah Badan Gizi Nasional (BGN), karena kewenangan pembinaan dan tindak lanjut operasional SPPG berada pada BGN melalui koordinator wilayah di daerah,” jelasnya.
Berdasarkan keterangan warga, Puskesmas Tawangharjo juga telah mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan kesehatan sekaligus memberikan pengobatan kepada sejumlah warga yang mengeluhkan gangguan kulit berupa gatal-gatal yang diduga berkaitan dengan perubahan kualitas air sumur.
Di tengah proses penanganan tersebut, warga turut menyoroti pemasangan papan nama SPPG Danam Aninda Nusantara yang menurut mereka baru dilakukan setelah persoalan dugaan pencemaran lingkungan menjadi perhatian publik dan ramai diberitakan media. Sebelum papan nama itu dipasang, warga mengaku tidak mengetahui secara pasti identitas maupun pengelola dapur yang beroperasi di lingkungan mereka karena tidak terdapat penanda yang menunjukkan bahwa bangunan tersebut merupakan SPPG.
Kondisi itu memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat mengenai alasan papan identitas baru dipasang setelah persoalan mencuat ke publik. Warga berharap pemerintah mengusut seluruh persoalan secara terbuka serta memastikan tidak ada perlakuan istimewa terhadap pihak mana pun apabila nantinya ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
Selain meminta transparansi, warga berharap pemilik maupun pengelola SPPG bertanggung jawab penuh menyelesaikan seluruh persoalan yang timbul, mulai dari melengkapi dokumen lingkungan, memenuhi seluruh standar pengelolaan limbah, memperbaiki sarana sanitasi, hingga memastikan kualitas air sumur warga kembali aman digunakan.
Masyarakat juga meminta pemerintah tidak berhenti pada tahap inspeksi dan pemberian rekomendasi administratif semata. Mereka berharap pengawasan dilakukan secara berkelanjutan hingga seluruh kewajiban pengelola benar-benar dipenuhi sebelum kegiatan pelayanan makan bergizi kembali beroperasi.
Di sisi lain, hasil uji laboratorium terhadap sampel air sumur maupun limbah IPAL baru akan menjadi dasar Pemerintah Kabupaten Grobogan dalam menentukan langkah lanjutan. Apabila dari hasil pemeriksaan terbukti terdapat pelanggaran terhadap baku mutu lingkungan, dokumen perizinan, maupun ketentuan lain yang berlaku, pemerintah diharapkan mengambil tindakan sesuai mekanisme hukum dan peraturan perundang-undangan.
Warga juga berharap tidak ada pihak yang merasa kebal terhadap hukum apabila terbukti melakukan pelanggaran. Menurut mereka, setiap bentuk pelanggaran harus diproses secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu demi memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
Apabila nantinya proses pemeriksaan dan penegakan hukum membuktikan adanya pelanggaran serius yang tidak diperbaiki atau kewajiban hukum tidak dipenuhi oleh pengelola, sebagian warga meminta pemerintah mengambil langkah tegas sesuai kewenangannya, termasuk mempertimbangkan penghentian operasional SPPG secara permanen.
Kasus dugaan pencemaran lingkungan di sekitar SPPG Danam Aninda Nusantara kini menjadi perhatian luas karena tidak hanya menyangkut keberlangsungan Program Makan Bergizi Gratis, tetapi juga menyentuh aspek perlindungan lingkungan, kesehatan masyarakat, dan kepastian penegakan hukum. Warga berharap seluruh hasil uji laboratorium serta tindak lanjut pemerintah nantinya disampaikan secara terbuka kepada publik agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara tuntas dan tidak kembali menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Laporan : Heru Budianto



