
GRESIK, BIDIKNASIONAL.com – Peserta JKN khususnya para ibu atau calon ibu yang sedang mengandung jangan khawatir, persalinan normal bisa dilakukan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas dan klinik. Peserta hanya cukup memastikan keaktifan kepesertaannya.
“Seluruh biaya persalinan dijamin dalam Program JKN sesuai dengan indikasi medis. Peserta JKN wajib melakukan pemeriksaan di FKTP terlebih dahulu, jika tidak ada kondisi khusus maka persalinan dilakukan di FKTP. Bukan hanya persalinan yang dijamin, melainkan dimulai dari pemeriksaan rutin atau Antenatal Care (ANC),” tegas Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo, Jumat (10/07).
Janoe menjelaskan dengan ANC ini diharapkan dapat menurunkan penyulit persalinan yang akan terjadi pada ibu dan bayi. Namun Janoe menyebut apabila kondisi peserta tidak memungkinkan menjalani proses persalinan di FKTP maka dokter akan merujuk ke rumah sakit. Hal tersebut tentunya tidak lepas dari pertimbangan medis misalnya alat di FKTP yang belum memadai, atau kondisi pasien yang tidak memungkinkan.
“Terdapat beberapa faktor kondisi khusus pasien yang diperbolehkan dirujuk ke rumah sakit, antara lain komplikasi, bayi sungsang atau kondisi gawat darurat seperti pecah ketuban, pendarahan, dan kondisi khusus lainnya dapat langsung dibawa ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL). Kondisi gawat darurat berarti kondisi yang dapat mengancam keselamatan ibu dan sang calon bayi sehingga harus segera ditangani,” ujar Janoe.
Dokter Poli Umum dan KIA Klinik Satelit Kalimantan, Kabupaten Gresik, dr. Lailatul Fithriyah mengapresiasi penjaminan manfaat layanan kesehatan untuk kehamilan dan persalinan peserta JKN. Ia juga menyebut, pihaknya mengaku telah menyediakan fasilitas terbaik bagi para ibu dan calon ibu yang hendak melakukan ANC maupun persalinan di tempat ia bekerja.
“Persalinan dipastikan ditangani dengan aman karena dilakukan oleh tenaga medis yg berkompeten. Selain itu, ruangan untuk persalinan kami juga telah memadai sesuai dengan ketentuan sehingga kami siap untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi peserta JKN,” terang Laila.
Laila juga menyatakan jika sesuai pemeriksaan atau indikasi medis terdapat peserta dengan kondisi khusus, maka dibutuhkan pemeriksaan lebih lanjut. Ia menerangkan bahwa dokter di kliniknya akan memberikan rujukan ke FKRTL.
“Kami selalu memastikan peserta aktif atau tidak, selanjutnya kami memastikan seluruh pelayanan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Jadi, cara dan lokasi persalinan peserta berdasarkan indikasi dokter bukan atas permintaan sendiri,” tegasnya. (bp/qa/red)



