
Terminal Bus Purwodadi-Grobogan Tampak Depan (Foto: dok. Heru Budianto)
GROBOGAN, BIDIKNASIONAL.com – Pengelolaan parkir di kawasan Terminal Tipe B Purwodadi, Kabupaten Grobogan, menuai sorotan. Pengunjung warung nasi pecel yang berada di dalam area terminal diwajibkan membayar biaya parkir setelah selesai makan, sementara di sisi lain keberadaan sebuah kafe karaoke di kawasan terminal juga memunculkan pertanyaan terkait legalitas operasionalnya.
Berdasarkan hasil pantauan BIDIKNASIONAL.com, setiap pengunjung yang memarkirkan kendaraan di area terminal untuk menikmati hidangan di warung nasi pecel dikenai tarif parkir Rp 2.000 untuk sepeda motor dan Rp 3.000 untuk mobil. Penarikan biaya dilakukan saat pengunjung hendak meninggalkan lokasi.
Juru parkir yang bertugas mengaku seluruh pengunjung wajib membayar biaya parkir tanpa terkecuali.
“Semua pengunjung harus bayar. Meskipun uangnya pas-pasan hanya untuk makan, tetap wajib membayar parkir sesuai tarif,” ujar juru parkir.
Ia mengaku pengelolaan parkir dilakukan atas nama UMKM Malam Motor dan Mobil Terminal Purwodadi. Menurutnya, kegiatan tersebut telah memperoleh izin dan dilaksanakan atas arahan petugas terminal.
“Sudah resmi berizin. Kami diperbolehkan petugas, bahkan disuruh menarik parkir kepada setiap pengunjung warung nasi pecel. Tarifnya Rp2.000 untuk motor dan Rp3.000 untuk mobil,” katanya.
Sementara itu, Kepala Terminal Tipe B Purwodadi, Giyono, saat dikonfirmasi pada Jumat (10/7/2026) menjelaskan bahwa pengelolaan parkir memang telah memiliki Surat Keputusan (SK). Namun, dokumen SK tersebut baru diambil pada hari yang sama dari Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah di Krapyak, Kota Semarang.
Menurut Giyono, sejak tahun 2017 pengelolaan Terminal Tipe B Purwodadi telah beralih menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah.
Ia juga mengungkapkan bahwa pengelola parkir memiliki kewajiban menyetorkan Rp1 juta setiap bulan kepada pihak terminal. Namun, dalam pelaksanaannya, pengelola tidak menggunakan karcis resmi terminal, melainkan mencetak karcis parkir sendiri.
“Pengelola menyetor Rp1 juta setiap bulan. Karcisnya bukan dari terminal, tetapi dicetak sendiri oleh pengelola,” jelas Giyono.
Selain persoalan parkir, Giyono turut memberikan penjelasan terkait keberadaan sebuah kafe karaoke yang beroperasi di dalam kawasan terminal. Ia menegaskan bahwa pihak terminal tidak pernah memberikan izin untuk usaha karaoke.
Menurutnya, saat mengajukan permohonan pemanfaatan tempat, pemilik usaha menyampaikan bahwa bangunan tersebut akan digunakan sebagai warung makan. Namun, dalam perkembangannya, lokasi itu justru beroperasi sebagai kafe yang menyediakan fasilitas karaoke.
“Kami tidak pernah memberikan izin usaha karaoke. Awalnya yang diajukan kepada kami adalah izin warung makan,” tegasnya.
Sejumlah fakta tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan yang perlu mendapat penjelasan dari instansi berwenang, di antaranya mengenai dasar penunjukan UMKM Malam Motor dan Mobil Terminal Purwodadi sebagai pengelola parkir, penggunaan karcis yang dicetak sendiri oleh pengelola, mekanisme penyetoran dana parkir sebesar Rp1 juta per bulan, serta pengawasan terhadap pemanfaatan bangunan di kawasan terminal yang diduga tidak sesuai dengan izin awal.
Masyarakat berharap Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah melakukan evaluasi dan memberikan penjelasan secara terbuka terkait pengelolaan parkir maupun operasional usaha di dalam Terminal Tipe B Purwodadi. Transparansi dinilai penting untuk memastikan seluruh aktivitas di kawasan terminal berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Hingga berita ini diterbitkan, BIDIKNASIONAL.com masih membuka ruang hak jawab kepada Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah, pengelola parkir, maupun pengelola kafe guna memberikan klarifikasi lebih lanjut terkait legalitas pengelolaan parkir, penggunaan karcis, serta operasional usaha di kawasan Terminal Tipe B Purwodadi sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
Laporan : Heru Budianto



