Vonis Hakim PN Sidoarjo Dinilai Kurang Adil, Kejaksaan Ajukan Banding Perkara Tipu Gelap

Proses persidangan di Pengadilan Negeri Sidoarjo. (Foto: Teddy Syah/BN)
SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo dalam perkara dugaan penggelapan uang hasil penjualan kasur dengan terdakwa ustadz Furqon Azizi.
Pengajuan banding tersebut disampaikan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Sidoarjo, Bram Prima Putra, saat dikonfirmasi rekan media, pada Kamis (16/7/2026).
Melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andik Susanto, Kejari menilai pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan belum sepenuhnya mencerminkan rasa keadilan.
Salah satu alasan banding adalah pidana yang dijatuhkan dinilai terlalu ringan. Terdakwa hanya divonis dua tahun penjara atau separuh dari tuntutan jaksa, yakni empat tahun penjara.
“Pertimbangan kami, antara yang dituntutkan dengan kondisi di persidangan itu tidak match. Kurang kerasa keadilannya,” ujar Andik.
Selain soal lamanya pidana, JPU juga menyoroti pertimbangan majelis hakim terkait pembuktian materiil, khususnya mengenai adanya aliran dana sebesar Rp172.397.500 yang disebut telah dikembalikan terdakwa.
Menurut Andik, selama persidangan tidak pernah terungkap adanya konfirmasi langsung dari pelapor maupun korban, yakni manajemen PT Dinasty Indomegah, terkait penerimaan uang tersebut.
“Padahal dalam sidang saat itu jelas-jelas pelapor, saksi admin, dan saksi direktur PT Dinasty Indomegah menyatakan tidak ada uang masuk sama sekali,” jelasnya.
JPU menjelaskan, angka Rp172 juta yang dijadikan pertimbangan majelis hakim hanya bersumber dari tangkapan layar (screenshot) mobile banking yang diajukan pihak terdakwa saat penyampaian duplik.
Menurutnya, validitas bukti tersebut belum pernah diuji melalui mekanisme pemeriksaan silang (cross check) kepada pelapor maupun saksi korban di persidangan.
“Validitas dari bukti itu belum bisa sampai ke pelapor untuk di-crosscheck. Jadi kami nilai perlu diuji lagi di tingkat banding,” tambah Andik.

Sementara itu, pelapor perkara, Dewi Sulis Herawati, mengaku kecewa terhadap putusan PN Sidoarjo yang menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Furqon Azizi.
Dalam amar putusan disebutkan, dari total kerugian sebesar Rp620.374.348, terdakwa dinilai telah mengembalikan uang Rp172.397.500 sehingga sisa kerugian dihitung menjadi Rp447.976.848.
Dewi membantah adanya pengembalian dana tersebut. Ia menegaskan, terhadap 28 nota proyek yang menjadi objek perkara, tidak pernah ada pembayaran sebesar Rp172 juta. Menurutnya, tidak ada satu pun saksi di persidangan yang menerangkan adanya pengembalian dana tersebut.
“Terhadap 28 nota proyek yang saya laporkan, tidak ada pembayaran sebesar itu kepada saya,”
“Itu transaksi lain, yakni transaksi retail, bukan proyek pengadaan kasur untuk tujuh pondok pesantren yang menjadi pokok perkara,” lanjut Dewi.
“Seharusnya terdakwa dijatuhi hukuman sesuai tuntutan jaksa, yaitu empat tahun penjara. Kenapa dikorting dua tahun,” tegasnya.
Sebelumnya, sidang pembacaan Vonis tersebut dibacakan langsung Ketua Majelis Hakim Riyono, SH, MH, dengan didampingi Hakim anggota, Joni Kondolele, SH, MM, bersama Berlinda Ursula Mayor, SH, LL.M, serta panitera pengganti Dendi Prasetijo, SH.
Meski vonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Kejari Sidoarjo yang menuntut penjara selama 4 tahun, namun majelis hakim sepakat dengan penuntut umum bahwa Furqon terbukti melakukan penggelapan sebagai mana dalam dakwaan tunggal yang diatur dalam pasal 486 KUHP Pidana.
“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun,” ucap Riyono, Ketua Majelis Hakim ketika membacakan amar putusan, pada (2/7/2026) lalu.
Laporan : Teddy Syah

